Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Aksi Mahasiswa Menentang Revisi UU Pilkada di Semarang Dibubarkan Paksa dengan Gas Air Mata

Illustrasi polisi melepaskan gas air mata ke massa aksi (Pixabay)

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang untuk menentang revisi UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa memiliki empat tuntutan. “Tuntutan pertama mendesak DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU Pilkada,” kata Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan, sehabis aksi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kedua, lanjut Farid, mendesak KPU menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebab tidak ada hukum lain yang lebih tinggi. Ketiga, menolak segala bentuk  nepotisme dan praktik politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi.

“Terakhir, kami menuntut pejabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan golongan tertentu,” tambahnya.

Saat mahasiswa sedang melakukan orasinya, polisi melepaskan gas air mata ke arah massa aksi. Kejadian itu sekitar pukul 13.00. Akibatnya, belasan mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit.

Tim Kuasa Hukum massa aksi, Ahmad Syamsudin Arief menyebut aksi demonstrasi sebagai bentuk protes penolakan Revisi UU Pilkada.

“Aksi awalnya berjalan lancar berjalan dari gedung depan kantor DPRD Jateng sampai ke pintu samping,” katanya.

Rencana awal, mahasiswa akan masuk ke halaman DPRD melalui pintu samping dengan berjalan jongkok untuk melakukan aksi simbolik menyegel gedung. 

“Kami mau masuk untuk simbolis segel gedung dan bikin sidang rakyat di halaman DPRD Jateng. Namun, kami dihadang polisi lalu ditembaki gas air mata,” jelasnya..

Arif mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus memantau, terkait keadaan demonstran pasca aksi unjuk rasa dibubarkan pukul 14.00 tadi. “Kami membuka hotline aduan jika ada kawan-kawan yang mendapat tindakan represif,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.

“Sangat disayangkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun kami bersyukur tidak ada korban yang jatuh dalam peristiwa tersebut,” ujarnya

Rektor Unika Semarang Universitas Katolik Soegijapranata Ferdinandus Hindiarto mengatakan, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

“DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Serat.id.

Lanjutnya, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img