Selasa, September 2, 2025
28.2 C
Semarang

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kekerasan PIP Semarang Menilai Tuntutan JPU Terlalu Rendah

“Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa, sehingga selain hal tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari,”

Kekerasan, serat.id
Ilustrasi kekerasan (foto pixabay.com)

Pengadilan Negeri (PN) Semarang melanjutkan persidangan terhadap enam terdakwa taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang pada Kamis, 5 September 2024.  

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun karena telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Semarang menyebut bahwa keenam terdakwa, diduga telah melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP.

Selama proses persidangan, JPU telah mengahdirkan sejumlah saksi baik dari dokter klinik PIP, Pengasuh/Pengajar, pihak Rumah Sakit Bayangkara Semarang yang sempat memeriksa MG (korban). 

Kuasa hukum MG, Ridho Rinaldo mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu rendah.

“Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi,” katanya saat dihubungi Serat.id, 5 September 2024.

Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap MG, sehingga korban mengalami sakit, memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.

Dalam persidangan, penasehat hukum para terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para Terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban masing-masing sebanyak dua kali.

Sementara dalam kesaksiannya, MG mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa. Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental.

“Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa, sehingga selain hal tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari,” ungkap Ridho.

Maka dari itu, imbuh Ridho, kuasa hukum bersama keluarga korban menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

“Pertama, meminta PIP Semarang agar mengavaluasi diri terkait masih adanya praktek-praktek kekerasan di dalam dan di luar kampus. Lalu, adanya upaya konrit dari PIP Semarang untuk menghilangkan praktik praktik kekerasan senioritas di kampus PIP Semarang,” katanya.

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img