“Saya tidak heran itu terjadi. Karena ada doktrin jahat yang ditanamkan, akibatnya banyak oknum dan praktek kekerasan yang dinormalisasi seperti yang menimpa anak kami, MG,”

Enam orang taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tindak kekerasan terhadap MG, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 5 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun karena diduga telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, ibu korban mengatakan bahwa biasanya Hakim dalam putusan akan memutus lebih rendah.
“Terlebih saat proses sidang sebelumnya, Hakim menanyakan kepada para saksi apakah korban masih bisa melakukan kegiatan dan dijawab oleh para saksi bahwa korban terlihat masih bisa melakukan kegiatan,” kata ibu korban saat dihubungi Serat.id Kamis, 5 September 2024.
Mestinya, imbuhnya, ada perbedaan tuntutan lamanya hukuman antara yang melakukan penganiayaan secara fisik dengan yang menyuruh melakukan atau dalang dari penganiayaan ini.
Dia mengaku tak lagi heran dengan tindak kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan kampus PIP Semarang.
“Saya tidak heran itu terjadi. Karena ada doktrin jahat yang ditanamkan, akibatnya banyak oknum dan praktek kekerasan yang dinormalisasi seperti yang menimpa anak kami, MG,” ucapnya.
Pihak keluarga meyakini jika MG dianiaya lebih parah padal 2 November 2022. Menurut pengakuan korban, dia dianiaya, dipukuli sebanyak lima kali oleh masing-masing terdakwa.
“Kami sudah protes kepada direktur dan managemen PIP atas kejadian yang terjadi. Pihak PIP berjanji akan menindaklanjuti. Tetapi nyatanya masih saja ada penganiayaan yang menimpa anak kami,” kata ibu korban menjelaskan.
Kuasa hukum keluarga MG, Ridho Rinaldo mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu rendah.
“Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi,” katanya.
Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap MG, sehingga korban mengalami sakit, memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.
Dalam persidangan, penasehat hukum para terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban masing-masing sebanyak dua kali.
Sementara dalam kesaksiannya, MG mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa. Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental.
“Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa, sehingga selain hal tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari,” ungkap Ridho.
Maka dari itu, imbuh Ridho, kuasa hukum bersama keluarga korban menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan.
“Pertama, meminta PIP Semarang agar mengavaluasi diri terkait masih adanya praktek-praktek kekerasan di dalam dan di luar kampus. Lalu, adanya upaya konrit dari PIP Semarang untuk menghilangkan praktik praktik kekerasan senioritas di kampus PIP Semarang,” terangnya.