Minggu, Agustus 31, 2025
32.7 C
Semarang

Ibu Korban Penganiayaan di PIP Semarang: Ada Doktrin Jahat yang Ditanamkan

“Saya tidak heran itu terjadi. Karena ada doktrin jahat yang ditanamkan, akibatnya banyak oknum dan praktek kekerasan yang dinormalisasi seperti yang menimpa anak kami, MG,”

Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang (Dokumentasi Serat.id)

Enam orang taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tindak kekerasan terhadap MG, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 5 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun karena diduga telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, ibu korban mengatakan bahwa biasanya Hakim dalam putusan akan memutus lebih rendah.

“Terlebih saat proses sidang sebelumnya, Hakim menanyakan kepada para saksi apakah korban masih bisa melakukan kegiatan dan dijawab oleh para saksi bahwa korban terlihat masih bisa melakukan kegiatan,” kata ibu korban saat dihubungi Serat.id Kamis, 5 September 2024.

Mestinya, imbuhnya, ada perbedaan tuntutan lamanya hukuman antara yang melakukan penganiayaan secara fisik dengan yang menyuruh melakukan atau dalang dari penganiayaan ini. 

Dia mengaku tak lagi heran dengan tindak kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan kampus PIP Semarang.

“Saya tidak heran itu terjadi. Karena ada doktrin jahat yang ditanamkan, akibatnya banyak oknum dan praktek kekerasan yang dinormalisasi seperti yang menimpa anak kami, MG,” ucapnya. 

Pihak keluarga meyakini jika MG dianiaya lebih parah padal 2 November 2022. Menurut pengakuan korban, dia dianiaya, dipukuli sebanyak lima kali oleh masing-masing terdakwa.

“Kami sudah protes kepada direktur dan managemen PIP atas kejadian yang terjadi. Pihak PIP berjanji akan menindaklanjuti. Tetapi nyatanya masih saja ada penganiayaan yang menimpa anak kami,” kata ibu korban menjelaskan.

Kuasa hukum keluarga MG, Ridho Rinaldo mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu rendah.

“Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kekerasan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap MG, sehingga korban mengalami sakit, memar pada bagian ulu hati dan kencing darah.

Dalam persidangan, penasehat hukum para terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim lansung meminta keterangan/kesaksian dari para terdakwa yang pada intinya mengakui adanya pemukulan pada korban masing-masing sebanyak dua kali.

Sementara dalam kesaksiannya, MG mengaku mendapat pemukulan sekitar lima kali dari para Terdakwa. Para terdakwa mengakui bahwa pemukulan tersebut merupakan tradisi perkenalan dari senior kepada junior yang ada di kelompok dekorasi dengan tujuan untuk melatih mental.

“Seharusnya, JPU menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa, sehingga selain hal tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari,” ungkap Ridho.

Maka dari itu, imbuh Ridho, kuasa hukum bersama keluarga korban menuntut agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor: 411/Pid.B/2024/PN Smg untuk memutus perkara ini melebihi tuntutan JPU dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sekaligus meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

“Pertama, meminta PIP Semarang agar mengavaluasi diri terkait masih adanya praktek-praktek kekerasan di dalam dan di luar kampus. Lalu, adanya upaya konrit dari PIP Semarang untuk menghilangkan praktik praktik kekerasan senioritas di kampus PIP Semarang,” terangnya.

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img