Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ditjen HAM Terima Audensi SPCI: Ada Indikasi Pelanggaran oleh Manajemen CNN Indonesia

Ditjen HAM juga menilai ada indikasi pelanggaran dalam putusan PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia karena dilakukan tidak sesuai prosedur.

Launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Sabtu, 31 Agustus 2024. Dokumentasi tangkapan layar AJI Jakarta.
Launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Sabtu, 31 Agustus 2024 (Dokumentasi tangkapan layar AJI Jakarta)

Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali dan jajaran analis hukum dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham menerima audensi yang dilakukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Kamis, 3 Oktober 2024.

Audensi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. 

Dalam acara itu, Ditjen HAM mendengarkan langsung kronologi pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap belasan anggota SPCI. 

Setelah mendengar keterangan dari SPCI, Ditjen HAM mengungkapkan ada indikasi pelanggaran dalam dua putusan yang dikeluarkan oleh manajemen CNN Indonesia. 

Pasalnya, pemotongan upah dilakukan oleh manajemen tanpa kesepakatan dengan para pekerja. Pemotongan upah tetap dilakukan CNN Indonesia tanpa surat resmi di tengah penolakan yang dikemukakan oleh para pekerja. 

Ditjen HAM juga menilai ada indikasi pelanggaran dalam putusan PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia karena dilakukan tidak sesuai prosedur. Manajemen CNN Indonesia melakukan PHK terhadap belasan para pekerja secara mendadak dengan dalih efisiensi. 

PHK dijatuhkan kepada para pekerja yang memperkarakan pemotongan gaji sepihak ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan (Sudinaker Jaksel), tak lama setelah belasan pekerja membuat serikat pekerja SPCI. 

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman menyampaikan PHK sepihak itu patut dicurigai sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting. 

“Kebebasan berserikat menjadi hak para pekerja yang diatur undang-undang sehingga pemberangusan serikat pekerja merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia,” katanya.. 

Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali mengatakan sejumlah poin penting dari SPCI akan dijkaji lebih dalam. Setelah itu, Ditjen HAM akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang akan ditembuskan kepada para pihak terkait. 

Sebagai informasi, SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia pertama di Trans News Corpora  yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendirian serikat pekerja ini bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan. 

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. 

SPCI lalu menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK kembali. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang. 

Saat ini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, manajemen CNN Indonesia mengirim uang kompensasi kepada 8 para pekerja yang masih menolak PHK sepihak pada Rabu, 2 Oktober 2024. Satu hari setelahnya, yakni Kamis, 3 Oktober 2024, para pekerja telah mengirimi surat kepada manajemen CNN Indonesia yang berisi akan mengembalikan uang kompensasi tersebut karena perkara perselisihan masih dalam proses Sudinaker Jakarta Selatan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img