Kamis, Agustus 28, 2025
27.6 C
Semarang

Kasus Pembunuhan Gamma, Aksi Kamisan Semarang: Pecat Irwan Anwar

Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar (Dokumen Istimewa)

Puluhan orang berkumpul di depan kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang dalam Aksi Kamisan, Kamis, 2 Januari 2025. Aksi tersebut untuk mengenang 40 hari kepergian Gamma dan menuntut pemecatan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya, Aipda Robig pada November tahun lalu.

“Cukup sedih bagi kami mendengar penyampaian Polda Jateng bahwa dia (Kombes Irwan Anwar) dimutasi bukan karena kasusnya Gamma, maka tuntutan yang sama, pecat mantan Kapolrestabes Semarang,” ungkap Koordinator Aksi Kamisan, Natael Bremana usai melakukan orasi, Kamis, 2 Januari 2025. 

Begitu pun dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak penyidik, lanjutnya, merupakan hasil keterangan dari tersangka Aipda Robig tanpa memperhatikan keterangan dari saksi mata. 

Dia menuding Irwan Anwar juga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban dengan menutup-nutupi fakta hingga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kasus penembakan Gamma.

Natael juga menuntut kepada pihak pengadilan agar berani untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara.

“Kami cukup menyayangkan bahwa Aipda Robig masih cukup berani maka kami juga menuntut kepada pengadilan nantinya untuk berani membuka fakta sebenarnya kepada publik dan media sehingga kami mengetahui betul apa yang terjadi sebenarnya,” tegas Natael Bremana.

Dalam aksi itu, massa juga menuntut Kabid Humas Polda Jateng untuk dievaluasi karena anak buahnya diduga menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya. Natael juga menuturkan bahwa Aksi Kamisan ini akan terus digelar sampai keadilan dapat diwujudkan.

“Kami akan terus bersuara hingga keadilan itu benar-benar diwujudkan dan juga untuk perbaikan institusi kepolisian, khususnya di Polda Jateng benar-benar tercapai sesuai mandat konstitusi,” tandasnya.

Kerabat Gamma, Nursalam (45) juga hadir dalam aksi solidaritas tersebut. Dia menyoroti kekurangan dalam rekonstruksi kasus.

“Dari rekonstruksi awal, dari Jerakah hingga Penataran, Gamma kan tidak membawa senjata. Sedangkan ada statement dari Kapolrestabes bahwa dia turun sambil mengayun-ayunkan senjata. Nah itu kan tidak ada di rekonstruksi maupun di CCTV,” ungkap Nursalam.

Selain itu, pihak keluarga menuntut pelaku untuk mendapatkan hukuman pidana maksimal berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis: Amelya Kurnia, mahasiswa UIN Walisongo Semarang, jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, peserta magang Serat.id.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img