“Keadilan itu bukan suatu hal yang diberi, tapi satu hal yang diperjuangkan. Kami sangat menunggu dasar pertimbangan hakim sehingga mengabulkan permohonan kasasi warga,”

Warga Sokoharjo di depan gedung Mahkamah Agung (Dokumentasi LBH Semarang)
Perjuangan panjang yang diajukan 185 warga Sukoharjo, Jawa Tengah melawan pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) menemui titik terang. Senin, 16 Desember 2024 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Permohonan Kasasi Class Action warga terdampak pencemaran PT RUM No. 4441/K/PDT/2024 dengan menyatakan “Kabul”.
Perwakilan Tim Advokasi Sumbu, Nasrul Dongoran menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk perjuangan panjang warga yang mencari keadilan.
“Keadilan itu bukan suatu hal yang diberi, tapi satu hal yang diperjuangkan. Kami sangat menunggu dasar pertimbangan hakim sehingga mengabulkan permohonan kasasi warga,” tegas Nasrul dalam konferensi pers ‘MA kabulkan kasasi Gugatan Pencemaran Lingkungan Warga Sukoharjo Menang Melawan PT RUM’ melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa, 7 Januari 2025.
Meski begitu keputusan resmi mengenai amar putusan belum diterima, namun keputusan kabul ini dianggap sebagai langkah maju yang menggembirakan bagi warga. Tim advokasi juga menyampaikan bahwa mereka berharap Mahkamah Agung akan menghukum PT RUM secara berat atas perbuatan melawan hukum yang telah merugikan warga, terkait pencemaran lingkungan yang mereka alami.
“Mahkamah Agung kami yakini sangat mempertimbangkan saksi-saksi penggugat sehingga dikabulkan, saya sangat senang bahwa gerakan bantuan hukum struktural yang terjadi di Sukoharjo sangat-sangat berdampak dan sangat terlihat perjuangan warga sangat luar biasa yang menyaksikan perjuangan warga harapannya amar putusan nanti menghukum berat PT RUM” jelasnya.
Tomo Perwakilan warga terdampak juga menjelaskan bahwa gugatan class action ini diajukan karena PT RUM telah menyebabkan pencemaran lingkungan serius, termasuk bau busuk yang mengakibatkan warga mual, muntah, bahkan pingsan.
Menurutnya, pencemaran itu juga berdampak pada sungai setempat, sehingga menyebabkan kematian biota air dan warga sampai mengungsi
“Sejak Oktober 2017, bau menyengat dari pabrik ini sangat mengganggu, sampai ada yang harus mengungsi ke desa lain. Dengan keputusan kasasi ini, kami berharap PT RUM benar-benar bertanggung jawab dan tidak beroperasi sembarangan lagi,” ucap Tomo.
Akademisi lingkungan, Dewi Candraningrum, menyambut baik putusan ini. Dia menyatakan bahwa ini adalah kabar gembira dan harus dikawal sampai amar putusan keluar.
“Kasasi ini merupakan kabar gembira untuk beberapa hal: secara legal formal, ini akan meningkatkan kesehatan lingkungan, menyejahterakan planet, dan mengurangi belanja kesehatan yang selama ini menjadi beban APBD. Polusi yang terjadi sebelumnya telah meningkatkan aktivisme warga, dan putusan ini mendukung resiliensi serta ketahanan planet dan warga dari bencana iklim,” kata Dewi.
Harapan besar kini tertuju pada MA dalam putusan ini. Warga Sukoharjo beserta pendamping hukum berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar PT RUM benar-benar mendapat sanksi tegas. Putusan MA ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Penulis: Auliya Anas Tasya, mahasiswa UIN Walisongo Semarang jurusan Ilmu Hukum, peserta magang Serat.id.