
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah membuka posko Aduan ketenagakerjaan bagi jurnalis dan pekerja media di Jateng.
Posko aduan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pekerja media yang memiliki persoalan tentang ketenagakerjaan. Selain itu juga sebagai pengejawentahan Tri Panji AJI, yakni profesionalisme, kebebasan pers dan kesejahteraan.
Setiap pekerja media layak mendapatkan hak, di antaranya memperoleh upah layak, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah yang layak dan kesejahteraan sensuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023,” kata Devisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurutnya, setiap perusahaan media harus tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan. Data yang masuk ke Posko aduan ini nantinya akan ditindaklanjuti ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
“Harapannya ya perusahaan media tidak ada yang melanggar,” ucapnya.
Kepala Bidang Buruh LBH Semarang, Safali menambahkan, dengan dibentuknya posko aduan bagi jurnalis ini, diharapkan bisa melaporkan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya.
“Kawan-kawan bisa memberitahukan ke kami permasalahan yang sedang dialami di tempat kerja mulai dari hak normatif yang dilanggar perusahaan hingga upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2025,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Safali, pemberian THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja, maksimal 7 hari sebelum lebaran dan perusahaan dilarang untuk mencicil berdasarkan SE terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
“Selain itu ada denda dan sanksi administrasi yang akan ditanggung perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban pemberian THR pekerja berdasarkan Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh,” jelasnya.
Proses aduan nantinya akan akan diupayakan melalui pendampingan serta advokasi ke pihak Disnakertrans Jateng yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan.