“Ada juga karyawan yang selama beberapa tahun upahnya dipotong sepihak. Parahnya lagi, upah itu dicicil,”

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah telah meluncurkan “Posko Aduan Pekerja Media Jateng 2025” pada 11 Maret 2025 melalui media sosial.
Setelah posko tersebut diluncurkan, ada sejumlah aduan yang masuk di antaranya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemotongan upah sepihak.
Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Semarang, Praditya Wibisono menyesalkan perusahaan media yang mengabaikan hak karyawan. “Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengharuskan pengusaha memberikan THR penuh dan tanpa dicicil. THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran” katanya, Kamis, 27 Maret 2025.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.
Perusahaan media yang tak memberikan upah juga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dari sejumlah aduan di posko itu, ada pekerja media yang tak diberikan upahnya hingga karyawan itu meninggal. Itu kan parah sekali ya,” katanya menambahkan.
Posko ini, lanjutnya, sebagai tempat untuk kawan-kawan pekerja media di jateng agar dapat melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait hak karyawan yang “disunat”.
“Ada juga karyawan yang selama beberapa tahun upahnya dipotong sepihak. Parahnya lagi, upah itu dicicil,” jelasnya.
Nantinya, data aduan yang telah masuk, akan ditindaklanjuti ke Disnaker Provinsi hingga ke Dewan Pers.
Divisi Buruh LBH Semarang, Amadela menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk mendukung kerja-kerja strategisnya.
“Di tengah ekonomi yang sulit, kami mendesak perusahaan media untuk segera membayarakan hak pekerja, supaya demokrasi yang sedang gonjang-ganjing ini bisa tetap hidup,” katanya.
Menurut Amadela, dengan adanya pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan ini pers tidak mendapatkan dukungan penuh. “Padahal, semangat untuk menegakan demokrasi, salah satunya bisa digerakan melalui pemenuhan hak normatif pekerja media,” ucapnya.
Posko ini penting untuk wadah sebagai solidaritas pekerja media yang kerap menjadi korban dari perusahaan.
Untuk itu, kami memiliki tuntutan yang harus dilakukan di antaranya :
1. Mendesak kepada perusahaan media memberikan THR kepada karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan atau selambat-lambatnya satu hari sebelum lebaran.
2. Mendesak perusahaan media untuk membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan perundang-undangan.
3. Perusahaan media yang tidak memberikan hak pekerja akan diadukan ke Disnakertrans Provinsi Jateng dan Dewan Pers.
4. Mendesak Disnakertrans Jateng untuk menindak tegas perushaan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan.
5. Mendesak Dewan Pers untuk mencabut verifikasi perusahaan media yang melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Pers.