
Sebanyak tiga orang dari enam pekerja media di Jawa Tengah melaporkan dugaan ketidakadilan yang dialami di tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah di jalan pahlawan, Kota Semarang, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang pada Senin, 28 April 2025.
Ketidakadilan yang diterima para pelapor sudah terjadi sejak pandemi Covid-19, lima tahun lalu.
Pelapor tersebut sebelumnya telah mengadu ke “Posko Aduan Pekerja Media Jateng 2025” yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng dan LBH Semarang pada 11 Maret 2025 lalu.
Devisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono mengatakan, data yang diterima, ada enam pelapor yang mengaku mendapat ketidakadilan dari kantor media tempat mereka bekerja.
“Data yang kami terima sudah diserahkan ke Disnakertrans Jateng. Harapannya pihak dinas langsung menindaklanjuti,” ucapnya, Selasa, 29 April 2025.
Para pelapor, lanjut Praditya, mengaku upahnya dipotong sepihak sejak pandemi kemarin. “Bahkan ada yang sudah meninggal dunia tetap tidak dibayarkan.”
Pemotongan upah sepihak telah melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Divisi Buruh LBH Semarang, Amadela menambahkan, Pada saat pelaporan, pelapor ditemui oleh dua Pengawas Disnakertrans Provinsi Jateng.
“Mereka (Disnakertrans) meminta keterangan pelapor dan menyampaikan akan segera mengabari terkait kasus ini,” jelasnya.
Kompleksnya masalah ketenagakerjaan dalam lingkaran pekerja media tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam pilar keempat demokrasi.
“Jurnalis berperan penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi. Melindungi hak mereka berarti menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat,” terang Amadela.
Secara lebih rinci pelanggaran yang dilaporkan meliputi :
1. Upah yang dipotong 45 persen sejak pasca pandemi covid-19
2. Upah dibayarkan secara berkala tanpa adanya mekanisme denda
3. Tidak ada kenaikan gaji selama belasan tahun (upah di bawah UMK)
4. Tidak ada kejelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan