
Illustrasi aparat kepolisan (Serat.id)
Massa aksi peringatan hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berhamburan setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan water canon sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis, 1 Mei 2025. Akibatnya, beberapa mahasiswa dan buruh mengalami sesak nafas.
Sebagian massa ada yang berlarian ke arah Peleburan dan masuk ke dalam kampus Universitas Diponegoro (Undip). Tak hanya terkena gas air mata, beberapa massa aksi juga mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian.
Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika mengatakan lebih dari 10 massa aksi, di antaranya ada pers mahasiswa ditangkap secara semena-mena oleh aparat kepolisian.
“Sebelum penangkapan ini terjadi, aparat kepolisian lagi-lagi melakukan tindakan brutal, tindakan represifitas, berupa penembakan gas air mata secara sporadis ke arah massa aksi hingga mengenai masyarakat yang ada di sekitar Peleburan,” terangnya, Kamis, 1 Mei 2025.
Hingga malam ini, kata Andika, kami masih menerima informasi massa aksi masih bisa bertambah. “Data yang kami himpun, saat ini ada 12 massa aksi dan masih bisa bertambah.”
“Kami dari tim hukum akan mendesak kepada kapolrestabes Semarang, untuk bisa mendampingi kawan-kawan yang ditangkap,” ucapnya.
Bantuan hukum adalah hak bagi setiap orang. Sehingga tidak ada alasan apa pun bagi pihak aparat untuk menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi korban kriminalisasi.
“Hingga saat ini, polisi dan ratusan preman melakukan pengepungan kampus Undip, yang di dalamnya terdapat sekitar 400 mahasiswa yang sedang mengamankan diri dan membutuhkan bantuan logistik akibat kejar-kejaran dengan aparat kepolisian,” kata Andhika menjelaskan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum May Day Semarang, Amadela mendesak kapolrestabes dan kapolda Jateng untuk menarik anggotanya dari gerbang kampus Undip.
“Karena massa aksi yang ada di sana (di dalam kampus Undip) terkurung dan belum bisa pulang,” ucapnya.