Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem Konsisten Tolak Tambang

Penolakan terhadap tambang baru ini bukan hal yang mendadak. Sejak Januari 2025, warga telah menyatakan sikap menolak keberadaan dan pembukaan tambang baru di wilayah mereka karena dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Kabupaten Jepara menolak aktivitas pertambangan, Senin, 27 Mei 2025 (Dokumentasi Warga)

Warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem di Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas alat berat yang diduga akan digunakan untuk operasional tambang pada Senin, 27 Mei 2025. Alat berat tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 07.30. Saat itu, mandor tambang berdalih bahwa kedatangannya untuk meminta izin warga membangun pondasi, yang diklaim sebagai langkah mitigasi longsor.

Koordinator aksi, Saiful Amri, menjelaskan bahwa Ketua RW setempat menolak memberi keputusan sepihak karena persoalan ini menyangkut kepentingan bersama dan harus dibicarakan dengan seluruh warga.

“Tindakan sepihak ini (aktivitas alat berat) langsung memicu reaksi keras warga yang berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat tersebut.” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima serat.id

Saiful menyatakan bahwa upaya warga sempat membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.30 WIB, alat berat berhasil dihentikan, dan para operator diminta turun oleh warga. Pengawas proyek tambang yang berada di lokasi kemudian menghubungi perangkat desa.

Tak lama berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan dari kecamatan tiba di lokasi bersama delapan anggota aparat gabungan, termasuk Babinsa TNI dan kepolisian. Pada pukul 10.30 WIB, mereka mengajak perwakilan warga untuk mengikuti audiensi yang dijadwalkan berlangsung besok di kantor kecamatan.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan penolakan terhadap tambang baru ini bukan hal yang mendadak. Sejak Januari 2025, warga telah menyatakan sikap menolak keberadaan dan pembukaan tambang baru di wilayah mereka karena dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Warga juga telah menyampaikan laporan dan keluhan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, namun hingga kini tidak ada tanggapan berarti dari pihak berwenang,” katanya

Lebih dari itu, meskipun warga telah dua kali diundang dalam audiensi bersama pemerintah, tidak satu pun pertemuan tersebut secara serius membahas tuntutan utama warga: penghentian dan penutupan tambang.

Sayangnya, alih-alih merespons dengan mendengarkan dan menghormati aspirasi warga, Pemkab Jepara justru terkesan mengabaikan inti dari persoalan ini dan terus membiarkan aktivitas tambang berjalan.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img