Pada tanggal 7 Mei 2025, PT Laju Perdana Indah mengerahkan orang tidak dikenal dengan menggunakan topeng melakukan perusakan terhadap rumah milik petani yang berada di lahan garapan petani Pundenrejo. Akibatnya, petani mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah serta kerugian non-materil berupa luka fisik hingga rasa takut dan trauma.

Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendatangi Polresta Pati untuk melakukan aksi pada Senin, 6 Juni 2025. Mereka bertujuan untuk mendesak Kapolresta Pati segera mengusut tindakan perusakan rumah petani Pundenrejo secara sewenang-wenang dan melanggar Hak Asasi Manusia.
“Tindakan sewenang-wenang PT LPI telah melanggar Hak atas rasa aman petani Pundenrejo,” kata Sumarni, perwakilan dari GERMAPUN, dalam siaran pers yang diterima serat.id, Senin, 6 Juni 2025.
Sumarni menceritakan bahwa hingga saat ini dirinya masih merasakan trauma mendalam. Bahkan, ketika ada orang baru yang lewat di depan rumahnya dirinya masih merasa kaget dan tidak nyaman.
Sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025, PT Laju Perdana Indah mengerahkan orang tidak dikenal dengan menggunakan topeng melakukan perusakan terhadap rumah milik petani yang berada di lahan garapan petani Pundenrejo. Akibatnya, petani mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah serta kerugian non-materil berupa luka fisik hingga rasa takut dan trauma.
Sumarni sendiri menaksir kerugian yang dialaminya berkisar Rp 15 juta, sementara korban lainnya Nur Kawan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
Zainudin, perwakilan GERMAPUN mengatakan tindakan sewenan-wenang yang dilakukan PT LPI membuat petani Pundenrejo kemudian melaporkan tindakan perusakan rumah oleh PT Laju Perdana Indah ke Polresta Pati pada Jumat, 9 Mei 2025. Akan tetapi, ia kecewa hingga saat ini PT Laju Perdana Indah yang merupakan pelaku perusakan rumah petani belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Menuntut Kapolresta Pati agar segera mengusut tuntas tindakan premanisme oleh PT Laju Perdana Indah yang telah merusak rumah petani Pundenrejo,” katanya
Petani Pundenrejo menyayangkan tindakan arogansi dari PT LPI, tidakan pelanggaran HAM tersebut merupakan implikasi dari tidak tuntasnya penyelesaian konflik agraria, sehingha petani Pundenrejo tidak kunjung mendapatkan kepastiam hak atas tanah garapannya.
Berdasarkan hal tersebut, GERMAPUN mendorong agar Bupati Kab. Pati sekaligus ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria segera memasukan tanah garapan petani Pundenrejo ke dalam usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Pasalnya PT LPI merupakan pihak yang tidak mempunyai hak apapun berdasarkan klaim HGB yang telah habis di atas tanah garapan petani Pundenrejo.
Hal ini juga diperkuat dengan surat dari Dirjen Penataan Agrarka Kementerian ATR/BPN Pusat yang menyatakan Permohonan baru PT LPI berupa hak pakai di atas tanah garapan petani Pundenrejo telah dikembalikan kepada Pemohon (PT LPI) lantaran tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Zainuddin juga mendesak Menteri ATR/BPN agar segera menyelesaiakan konflik agraria di Pundenrejo agar kami tidak mendapatkan tindakan kekerasan terus menerus oleh PT LPI. Selain itu, ia juga mendesak agar Bupati Kabupaten Pati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria segera menetapkan tanah garapan kami menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)