Selain mengancam keberlangsungan hidup warga, Perment menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan termasuk dalam kawasan Karst Gunungsewu, yang merupakan ekosistem penting bagi kelangsungan hidup berbagai jenis flora, fauna, serta sumber mata air.

Puluhan warga Kabupaten Wonogiri yang tergabung dalam Paguyuban Talijiwa Wonogiri mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kecamatan Pracimantoro. Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
“Kehadiran rencana pembangunan pabrik semen dan tambang akan merusak kehidupan kami yang selama ini hidup bergotong-royong, rukun, sehat secara fisik, memiliki air bersih yang melimpah, hingga tempat bermain anak yang aman,” ujar Perment, perwakilan Paguyuban Talijiwa Wonogiri, dalam siaran pers yang diterima Serat.id, Senin, 2 Juni 2025.
Menurutnya, rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan kegiatan penambangan batu gamping oleh PT Sewu Surya Sejati (SSS) akan berdampak pada sejumlah desa, antara lain Desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, Petirsari, dan Sambiroto. Seluruh desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.
PT AAA disebut berencana mendirikan pabrik semen dengan kapasitas 4,5 juta ton per tahun. Sementara PT SSS akan menambang batu gamping dengan kapasitas 4,2 juta ton per tahun.
Perment menyebut proyek ini akan merampas lahan warga seluas 309,43 hektare. Padahal, menurutnya, masyarakat selama ini hidup makmur dan sejahtera dari hasil bertani dan beternak.
Ia juga membantah rumor yang menyebut bahwa kampungnya merupakan tanah milik Perhutani. “Kampung kami berstatus tanah milik, dan sejak dulu, nenek moyang kami telah mewariskan tradisi bertani dan beternak kepada anak cucunya,” tegasnya.
Selain mengancam keberlangsungan hidup warga, Perment menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan termasuk dalam kawasan Karst Gunungsewu, yang merupakan ekosistem penting bagi kelangsungan hidup berbagai jenis flora, fauna, serta sumber mata air.
Berdasarkan hal tersebut, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk mencabut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT AAA dan PT SSS. Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah membatalkan seluruh perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Pracimantoro.
Selain itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah diminta membuka ruang audiensi dan menunjukkan keberpihakannya kepada warga. Adapun kepada DPRD Kabupaten Wonogiri, Perment berharap dukungan terhadap perjuangan warga dalam menolak pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping.
Tak hanya itu, warga juga mendesak agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).