Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Dinilai Merusak Lingkungan, Warga Wonogiri Tolak Pembangunan Pabrik Semen dan Tambang

Selain mengancam keberlangsungan hidup warga, Perment menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan termasuk dalam kawasan Karst Gunungsewu, yang merupakan ekosistem penting bagi kelangsungan hidup berbagai jenis flora, fauna, serta sumber mata air.

Paguyuban Talijiwa Wonogiri mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Senin, 2 Juni 2025.

Puluhan warga Kabupaten Wonogiri yang tergabung dalam Paguyuban Talijiwa Wonogiri mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 2 Juni 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping di Kecamatan Pracimantoro. Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

“Kehadiran rencana pembangunan pabrik semen dan tambang akan merusak kehidupan kami yang selama ini hidup bergotong-royong, rukun, sehat secara fisik, memiliki air bersih yang melimpah, hingga tempat bermain anak yang aman,” ujar Perment, perwakilan Paguyuban Talijiwa Wonogiri, dalam siaran pers yang diterima Serat.id, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan kegiatan penambangan batu gamping oleh PT Sewu Surya Sejati (SSS) akan berdampak pada sejumlah desa, antara lain Desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, Petirsari, dan Sambiroto. Seluruh desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

PT AAA disebut berencana mendirikan pabrik semen dengan kapasitas 4,5 juta ton per tahun. Sementara PT SSS akan menambang batu gamping dengan kapasitas 4,2 juta ton per tahun.

Perment menyebut proyek ini akan merampas lahan warga seluas 309,43 hektare. Padahal, menurutnya, masyarakat selama ini hidup makmur dan sejahtera dari hasil bertani dan beternak.

Ia juga membantah rumor yang menyebut bahwa kampungnya merupakan tanah milik Perhutani. “Kampung kami berstatus tanah milik, dan sejak dulu, nenek moyang kami telah mewariskan tradisi bertani dan beternak kepada anak cucunya,” tegasnya.

Selain mengancam keberlangsungan hidup warga, Perment menyampaikan bahwa lahan yang akan digunakan termasuk dalam kawasan Karst Gunungsewu, yang merupakan ekosistem penting bagi kelangsungan hidup berbagai jenis flora, fauna, serta sumber mata air.

Berdasarkan hal tersebut, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk mencabut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT AAA dan PT SSS. Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah membatalkan seluruh perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Pracimantoro.

Selain itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah diminta membuka ruang audiensi dan menunjukkan keberpihakannya kepada warga. Adapun kepada DPRD Kabupaten Wonogiri, Perment berharap dukungan terhadap perjuangan warga dalam menolak pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping.

Tak hanya itu, warga juga mendesak agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img