AJI mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada manajemen CNN Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa memang terjadi berbagai pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terutama ada hak ekonomi, hak pelindungan hukum dan kebebasan berserikat yang dialami para jurnalis/pekerja CNN Indonesia.

Aliasni Jurnalis Independen (AJI) mendesak manajemen CNN Indonesia agar menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yyang diberikan pada 28 Mei 2025. Komnas HAM telah berkirim surat kepada manajemen CNN Indonesia atau PT Trans News Corpora sebagai respon atas pengaduan SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia) yang diwakili oleh Ketua SPCI, Saudara Taufiqurrohman.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, mengatakan bahwa dalam suratnya, Komnas HAM merekomendasikan agar manajemen CNN Indonesia membayarkan selisih upah jurnalis atau pekerja yang dipotong, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Komnas HAM juga merekomendasikan agar manajemen membuka dialog dan memberikan keterbukaan informasi kepada jurnalis atau pekerja CNN.
“Rekomendasi Komnas HAM ini mengonfirmasi apa yang selama ini kami soroti bahwa masih banyak ruang redaksi yang belum menjamin kebebasan berserikat dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang adil dan transparan,” ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.
Nany mengatakan AJI mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada manajemen CNN Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa memang terjadi berbagai pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terutama ada hak ekonomi, hak pelindungan hukum dan kebebasan berserikat yang dialami para jurnalis/pekerja CNN Indonesia.
Rekomendasi Komnas HAM tidak terbatas pada SPCI, namun juga pada semua pekerja di CNN Indonesia, salah satunya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang di-PHK dan memastikan ada jaminan bagi jurnalis/pekerja CNN yang mendirikan serikat pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Edi Faisol menjelaskan sebelum rekomendasi Komnas HAM ini muncul, sudah keluar putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu menghukum manajemen CNN Indonesia agar membayar upah yang dipotong dari Saudara Mitfah Faridl sebesar Rp 3.045.900,-. Namun, manajemen CNN Indonesia memilih untuk melanjutkan proses hukum dengan kasasi.
Di samping itu, ia juga menilai sengketa ketenagakerjaan antara manajemen CNN Indonesia dan SPCI ini secara keseluruhan telah merugikan dunia pers. Sengketa yang mestinya bisa diselesaikan lewat jalur dialog dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, kemudian menjadi berlarut-larut.
“Mendesak manajemen CNN Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan Undang-undang, keputusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya maupun rekomendasi Komnas HAM,” katanya
Ia juga meminta agar Dewan Pers untuk terlibat pada kasus CNN – SPCI ini, dengan jalur non litigasi. Karena kasus ini sudah menyangkut nama baik dunia pers, di mana saat ini banyak perusahaan media melakukan gelombang PHK. Maka sangat perlu menjaga nama baik pers, bagaimana industri pers dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dengan bermartabat tanpa melanggar HAM
Lebih lanjut, ia juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu terlibat non litigasi dengan menjadi mediator pada kasus CNN-SPCI ini. Mengingat CNN Indonesia adalah bagian dari perusahaan internasional dan memberikan efek pada investasi di Indonesia.
“Jika kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, maka dapat menjadi contoh bagaimana hubungan industrial yang transformatif antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya.