
Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) mengajukan praperadilan terhadap empat mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang saat aksi May Day 2025 di Semarang. Sebanyak 8 orang masa aksi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan 170 KUHP.
“Tindakan sewenang-wenang dan brutalitas aparat kepolisian terlihat pada proses melakukan penangkapan hingga penahanan. Penetapan tersangka pada massa aksi pun seperti dipaksakan,” kata Amadela perwakilan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dalam keterangan tertulis.
Amadela menyatakan bahwa dari delapan orang yang ditangkap, enam di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka saat penangkapan, sementara dua lainnya ditangkap pada 13 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya
Sebelumnya orang tua dan sejumlah akademisi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap massa aksi yang ditahan. Akan tetapi hingga sampai saat ini, tidak ada jawaban atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Ia menyebut upaya hukum praperadilan ini merupakan sebuah upaya yang kita ambil sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Selain itu, praperadilan juga berfokus untuk menguji keabsahan terhadap penetapan massa aksi sebagai tersangka.
Ia menyoroti saat aksi may day, aparat kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap jurnalis mahasiswa bahkan pemukulan terhadap awak media yang sedang meliput jalannya aksi. Tercatat, 14 orang masa aksi akhirnya dibawa ke Polrestabes Semarang dan diperiksa dalam kondisi luka-luka akibat dari brutalitas yang terjadi.
Turut hadir orang tua dan jaringan solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap massa aksi yang saat ini mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan dukungan terhadap semua masa aksi yang masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dr. Cipto Semarang.
Adapun ada empat objek praperadilan yang akan dimohonkan oleh tim hukum antara lain pertama mahasiswa atau para pemohon ditetapkan sebagai tersangka secara singkat dan tanpa bukti permulaan yang cukup serta penyitaan barang bukti oleh Kepolisian telah melanggar hukum. Sehingga penetapan tersangka seharusnya batal demi hukum.
Kemudian objek kedua yakni penahan oleh kepolisian merupakan tindakan yang berlebihan, serta melanggar hak asasi manusia dan kepastian hukum yang berkeadilan. Lalu objek berikutnya penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian melanggar hukum dan hak asasi manusia sebagaimana pasal 18 KUHAP.
“Penetapan mahasiswa sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,” katanya
Amadela mengutuk keras tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap massa aksi MayDay 2025 di Semarang dan di kota-kota lainya.
Ia juga meminta agar mahasiswa yang dikriminalisasi dapat dibebaskan dan meminta kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalitas massa aksi MayDay 2025 di Semarang dan di berbagai Kota tanpa syarat.
Lalu, ia meminta agar segera pembingkaian dengan stigma negatif pada massa aksi MayDay 2025 dapat dihentikan. Pasalnya semua massa aksi saat itu merupakan mahasiswa yang juga anak seorang buruh yang sedang menyuarakan hak pada Aksi MayDay 2025 di Semarang.
“Sehingga, kriminalisasi dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” pungkasnya