Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Gugatan Warga atas Limbah PLTU Disidang, Pemprov Jateng Hadir Tanpa Surat Kuasa

Sidang gugatan warga negara soal pencemaran laut Jateng digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sidang pertama gugatan warga negara (citizen law suit) dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah berhadapan dengan Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jawa Tengah) digelar pada Kamis 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

Adapun agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan legal standing dari penggugat dan kuasa hukum tergugat. Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah di dalam persidangan menolak kehadiran dari pihak tergugat pemerintah provinsi Jawa Tengah karena belum membawa surat kuasa dan beralasan surat kuasa masih dalam proses.

“Tim Advokasi berpendapat bahwa hal ini menunjukan ketidakseriusan dari pemerintah provinsi Jawa Tengah,” kata Koordinator Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah, Naufal Sebastian

Majelis Hakim menerima keberatan dari Tim Advokasi dan menunda persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Majelis Hakim juga meminta kuasa hukum dari tergugat untuk melengkapi dokumen-dokumen mereka.

Naufal mengatakan selama ini, pengaturan baku mutu limbah air bahang masih mengikuti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Permen LH 08/2009).

“Ketentuan limbah air bahang dalam aturan ini sangat longgar, yaitu memperbolehkan suhu limbah air bahang yang dibuang kelaut sampai 40 derajat celcius,” katanya

Naufal menilai longgarnya aturan tersebut, membuat PLTU dengan bebas membuang limbah air bahang ke laut dengan suhu tinggi, seperti di PLTU Jepara dengan rata-rata 37-38 derajat celcius. Hal ini berakibat pada kerusakan ekosistem laut, seperti terumbu karang dan kesulitan ikan untuk berkembangbiak.

Akibat lanjutannya adalah nelayan yang kehilangan mata pencaharian nya dan ketidakpastian hak generasi yang akan datang untuk mendapat sumber protein yang baik dari laut di Jawa Tengah.

Naufal menerangkan sebelumnya pada 12 Oktober 2023, Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah sudah mengirimkan notifikasi/somasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, yaitu menuntut agar mengeluarkan peraturan daerah yang memperketat baku mutu limbah air bahang dalam operasional PLTU di Jawa Tengah.

Ia menyayangkan somasi yang dikirimkan tidak direspon oleh Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, Tim Advokasi melayangkan gugatan warga negara (CLS) kepada Gubernur dan DPRD provinsi.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img