
Sidang pertama gugatan warga negara (citizen law suit) dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah berhadapan dengan Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jawa Tengah) digelar pada Kamis 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan legal standing dari penggugat dan kuasa hukum tergugat. Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah di dalam persidangan menolak kehadiran dari pihak tergugat pemerintah provinsi Jawa Tengah karena belum membawa surat kuasa dan beralasan surat kuasa masih dalam proses.
“Tim Advokasi berpendapat bahwa hal ini menunjukan ketidakseriusan dari pemerintah provinsi Jawa Tengah,” kata Koordinator Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah, Naufal Sebastian
Majelis Hakim menerima keberatan dari Tim Advokasi dan menunda persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025. Majelis Hakim juga meminta kuasa hukum dari tergugat untuk melengkapi dokumen-dokumen mereka.
Naufal mengatakan selama ini, pengaturan baku mutu limbah air bahang masih mengikuti Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Permen LH 08/2009).
“Ketentuan limbah air bahang dalam aturan ini sangat longgar, yaitu memperbolehkan suhu limbah air bahang yang dibuang kelaut sampai 40 derajat celcius,” katanya
Naufal menilai longgarnya aturan tersebut, membuat PLTU dengan bebas membuang limbah air bahang ke laut dengan suhu tinggi, seperti di PLTU Jepara dengan rata-rata 37-38 derajat celcius. Hal ini berakibat pada kerusakan ekosistem laut, seperti terumbu karang dan kesulitan ikan untuk berkembangbiak.
Akibat lanjutannya adalah nelayan yang kehilangan mata pencaharian nya dan ketidakpastian hak generasi yang akan datang untuk mendapat sumber protein yang baik dari laut di Jawa Tengah.
Naufal menerangkan sebelumnya pada 12 Oktober 2023, Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa Tengah sudah mengirimkan notifikasi/somasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, yaitu menuntut agar mengeluarkan peraturan daerah yang memperketat baku mutu limbah air bahang dalam operasional PLTU di Jawa Tengah.
Ia menyayangkan somasi yang dikirimkan tidak direspon oleh Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, Tim Advokasi melayangkan gugatan warga negara (CLS) kepada Gubernur dan DPRD provinsi.