
Sidang lanjutan gugatan CLS terhadap Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam perkara pengetatan aturan pencemaran laut akibat limbah air Bahang PLTU Tanjung Jati B di Jepara kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Juli 2025 . Agenda sidang kedua ini masih dengan pemeriksaan legal standing kuasa hukum dari Gubernur dan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Cornelius Gea, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan, fakta persidangan menunjukkan bahwa hingga sidang kedua, kuasa hukum dari Gubernur Jawa Tengah belum juga mendaftarkan surat kuasa secara resmi di PTSP Pengadilan.
“Hal ini kembali menunjukan ketidakcermatan, pelayanan yang buruk bahkan ketidaksiapan Gubernur Jateng dalam menghadapi gugatan dari masyarakat,” katanya
Cornel menjelaskan fakta persidangan juga menunjukkan bahwa ternyata kuasa hukum DPRD Provinsi Jawa Tengah justru berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut Tim Advokasi, keabsahan legal standing ini bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tim Advokasi menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas fakta Biro Hukum Pemprov Jateng yang justru menjadi kuasa hukum dari DPRD. Keberatan ini didasarkan kepada secara hukum, Biro Hukum seharusnya hanya bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah yakni eksekutif.
Cornel menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Permendagri No. 12 Tahun 2014, Biro Hukum adalah perangkat daerah yang membantu penyelenggaraan pemerintahan, bukan lembaga legislatif seperti DPRD. Oleh karena itu, keterlibatan Biro Hukum sebagai kuasa hukum DPRD dianggap tidak sah dan melampaui kewenangan.
Keberatan ini semakin diperkuat karena DPRD memiliki fungsi legislatif dan pengawasan terhadap Gubernur.
“Sehingga penunjukan kuasa hukum yang sama oleh Gubernur dan DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan mencederai independensi kelembagaan DPRD,” katanya