
Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis, 14 Agustus 2025 (Istimewa)
Sidang banding Kode Etik Polri terhadap Robig Zainudin Bin Mulyono anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Bagi kami, pelaksanaan sidang tertutup ini adalah bentuk nir transparansi dari Institusi Kepolisian. Proses persidangan tersebut seharusnya dilakukan terbuka dan dapat diakses publik. Bahkan, bila perlu Robig diarak di hadapan umum sebagai pembelajaran bagi anggota kepolisian lain agar tidak bersikap arogan, brutal, dan terbiasa menggunakan pendekatan kekerasan,” kata pegiat LBH Semarang, Bagas dalam siaran pers yang diterima serat.id, Jumat, 15 Agustus 2025.
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara tegas menolak seluruh pengajuan banding Robig, sehingga putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada 9 Desember 2024 tetap berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Robig adalah pelanggaran berat, tidak hanya terhadap kode etik profesi kepolisian, tetapi juga prinsip dasar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup,” ujarnya.
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan dengan jelas bahwa Gamma dan korban lainnya tidak bersalah serta tidak sedang melakukan tindakan kriminal.
Selain itu baik dalam Putusan Etik, dan Putusan Pengadilan menyatakan Robig merupakan anggota yang telah merusak citra Institusi Kepolisian. Namun faktanya, tidak hanya Robig, di dalamnya, institusi harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanyan seringkali menggunakam pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat.
“Sejak awal, Polrestabes Semarang secara sistematis merekayasa fakta dengan menarasikan bahwa peristiwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran. Narasi ini adalah bentuk nyata pengaburan fakta (obstruction of justice) yang dilakukan aparat sejak pra-rekonstruksi hingga konferensi pers resmi,” kata Bagas menegaskan.
Selain itu, Kombes Irwan Anwar (Ex Kapolrestabes Semarang) memaksa Keluarga alm. Gamma untuk membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan menuntut.
“Ia datang bersama Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena, Kasatresnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, dan seorang wartawan. Selain itu, Maemunah, seorang PNS di lingkungan Polrestabes Semarang, berulang kali mendatangi rumah keluarga korban,” jelasnya.
Semenjak kasus penembakan pelajar ini menjadi sorotan publik, kombes Pol. Irwan Anwar dimutasi ke Lemdiklat Polri, alih-alih dipecat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengaburan fakta dan mengintimidasi keluarga korban.
“Berdasarkan tindakan aparat kepolisian yang jelas-jelas mengintimidasi keluarga korban dan berupaya mengaburkan fakta, kami menuntut agar seluruh polisi yang terlibat, khususnya Kombes Pol. Irwan Anwar turut dipecat secara tidak hormat,” kata Bagas.