
Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat aksi di depan gedung Mapolda Jateng, satu di antaranya telah dibebaskan. Sementara yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Iya, dari 40 orang itu, 1 orang sudah dibebaskan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Artanto menjelaskan, sebanyak 39 orang masih dalam pemeriksaan, dan 36 orang dilakukan tes urin. “Ada 1 orang teridentifikasi psikotropika,” ucapnya.
Dia mengaku jika para demonstran yang ditangkap tersebut diperlakukan sama dengan sebelumnya.
“Kami data, pembinaan, apabila memenuhi unsur perkara maka diproses,” terangnya.
Sebelumnya, suasana aksi di depan Mapolda tidak terkendali. Para demonstran melempari polisi dengan batu dan kembang api.
Lemparan itu kemudian dibalas polisi dengan menembakan gas air mata. Massa aksi lalu mundur.
Meski para demonstran sudah digiring mundur, tetapi gas air mata masih ditembakan ke arah massa.
Pengacara publik dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Semarang, Abdul Kholik mengatakan jika Polda Jateng melakukan tindakan yang berlebihan terhadap massa aksi.
“Gas air mata terus ditembakan ke arah massa aksi, bahkan sampai ada massa aksi yang terluka karena terkena peluru gas air mata,” katanya saat dihubungi Serat.id, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian juga sangat sewenang-wenang.
Tak hanya itu, pers mahasiswa yang sedang meliput aksi, melakukan kerja-kerja jurnalistik ikutan ditangkap.
“Ini jadi salah satu bukti kalau selama ini polisi ngawur ketika melakukan penangkapan. Ini adalah cerminan abainya aparat kepolisian terhadap prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap 8/2009,” ucapnya.