
Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda Jateng di Kota Semarang, Sabtu, 30 Agustus 2025 siang.
Penangkapan itu terjadi saat demonstran mendatangi Mapolda dengan tujuan meminta pihak kepolisian melepaskan kawan mereka yang ditangkap saat aksi solidaritas meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis milik Brimob.
“Kami menangkap 40 orang lagi karena melakukan tindakan anarkis di depan Mapolda Jateng antara pukul 01.30-03.30 WIB,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sehari sebelumnya, Jumat, 29 Agustus 2025, polisi menangkap 56 orang. Sebanyak 45 orang ditangkap anggota Polda Jateng, 11 lainnya ditangkap anggota Polrestabes Semarang.
“Sudah dilepaskan tadi pagi. Dikembalikan ke keluarganya. Namun, kami tangkap lagi tapi orang yang berbeda,” ujarnya.
Artanto menuding 40 orang yang ditangkap telah melakukan tindakan anarkis, dengan menggeber motor di depan Mapolda Jateng.
“Massa yang berjumlah hampir 100 orang itu hendak merangsek masuk tetapi tak diperbolehkan petugas,” kata Artanto.
Menurutnya , yang diperbolehkan masuk hanya perwakilan kuasa hukum sebanyak 7 orang.
“Mereka datang ramai-ramai untuk jemput teman-teman mereka yang ditangkap. Namun, ada provokasi teriak-teriak, lempar-lempar sampai situasi tidak kondusif akhirnya kita dorong untuk bubar,” ucapnya.
Pembebasan masa aksi itu dibenarkan perwakilan Tim Solidaritas untuk Demokrasi, Fajar Muhammad Andhika.
Namun, dia kembali mendapat informasi ada penangkapan kembali.
“Ya kami masih melakukan pendataan terlebih dahulu, kami akan upayakan bantuan hukum,” katanya.
Teepisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Arif Maulana menanggapi mass aksi yang ditangkap kepolisian.
Menurutnya, pendekatan polisi terhadap massa aksi terlalu berlebihan.
“Pendekatan yang dilakukan kepolisian selalu represif, intimidatif, bahkan berujung kriminalisasi.” ucapnya.