
Sejumlah jurnalis mendapat kekerasan saat hendak melakukan wawancara terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, 4 September 2025.
Kekerasan itu terjadi saat jurnalis mengejar Torang Manurung yang meninggalkan ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
“Jurnalis perempuan dari Lingkar TV, ditarik paksa oleh salah satu pengawal Torang Manurung hingga terjatuh,” kata Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Dafi Yusuf, Kamis, 4 September 2025.
Sementara, Umar Hanafi dari MuriaNews.com juga terdorong keras meski tidak sampai terjatuh.Â
“Kekerasan ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers,” ujarnya.
Menilai kejadian tersebut telah bertentangan dengan hukum, AJI Kota Semarang menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi.
2. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
3. Menuntut oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
4. Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya.
5. Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.