Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

AJI Semarang bersama LBH Semarang Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berhak menerima THR antara lain adalah pekerja tetap, pekerja kontrak, hingga buruh harian lepas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang berkerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membuka pos koordinasi (posko) aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh dan Hari Kemerdekaan Pers Internasional,

“Posko daring ini dibuka selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 April 2023,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Semarang M Dafi Yusuf saat membuka Posko Pengaduan THR Jurnalis, Sabtu (15/4/2023).

Dafi mengatakan pengaduan masalah THR Idulfitri dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada kanal https://s.id/PoskoAduanTHR. Adapun layanan ini diperuntukkan bagi jurnalis dan pekerja media di Jawa Tengah yang tidak mendapatkan THR, yang diberi THR tidak secara penuh atau dicicil, serta yang THR-nya disalurkan tidak tepat waktu.

“Kami mendorong kawan-kawan untuk mengadukan perusahaan media yang tidak menyalurkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Dafi.

Dafi menjelaskan merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berhak menerima THR antara lain adalah pekerja tetap, pekerja kontrak, hingga buruh harian lepas.

Pelaksanaan pemberian THR Idulfitri 2023 sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2023. Sesuai aturan tersebut, perusahaan wajib membayar THR secara penuh, maksimal tujuh hari (H-7) sebelum lebaran.

Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 21/22 April 2023, artinya THR maksimal cair pada 14/15 April 2023. “Kalau lebih dari H-7 Lebaran, THR belum cair, berarti perusahaan telah melanggar aturan,” imbuh Aris.

Permenaker 6 Tahun 2016 juga mengatur secara jelas besaran THR. Bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Perhitungan satu bulan upah bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor mendasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri; bila masa kerja kurang dari 12 bulan maka mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

THR Merupakan Hak Pekerja

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Safali mengungkapkan THR merupakan hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerjanya. Bahkan, sesuai Permenaker 6 Tahun 2016, jika terlambat membayar, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut meliputi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi. Sanksi keempat pembekuan kegiatan usaha.

Safali mengajak pekerja media untuk tidak takut mengadukan perusahaannya yang tidak membayar THR. Data pengaduan yang masuk dalam Posko THR Jurnalis sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan advokasi sebagai ikhtiar memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.

“Jangan takut melapor, nanti akan kami bantu, kita bergerak bersama,” tegas Safali.

LBH Semarang bersama AJI Semarang akan membantu jika pengadu bersedia kasusnya diadvokasi dan siap bergabung memperjuangkan hak THR bersama korban lain. Di sisi lain, pengadu diperbolehkan apabila memilih untuk tidak diadvokasi.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img