
Serat.id- Sebanyak 60 petani yang tergabung dalam berbagai organisasi tani menghidupkan kembali Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja) berkumpul di Sekertariatan Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) Bandungan Kabupaten Semarang, Minggu, 19 Juni 2023. Tujuannya untuk merefleksikan konflik agraria yang terjadi.
Para petani yang tergabung dalam Ortaja tersebar dari Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
“Kesimpulan bahwa sampai dengan saat ini perampasan lahan yang menjadi akar konflik agraria masih terjadi, ditambah lagi dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Farida, petani yang tergabung dalam Ortaja dalam siaran pers yang diterima serat.id
Farida menilai kebijakan-kebijakan yang muncul kepada petani hari ini tak jauh beda dengan kebijakan pada masa orde baru. Hal ini terlihat ketika negara justru memelihara pembangunan yang sentralistik, korup, anti partisipasi dan berbasis kekerasan dengan cara militeristik.
Ia melihat bahwa saat ini negara seakan berlutut pada akumulasi modal. Melihat situasi tersebut, ia menyebut bahwa Ortaja dapat menjadi wadah bagi Organisasi Tani Lokal serta menjadi wujud perlawanan kaum tani melawan ketidakadilan.
Itor, petani dari Kembang Tani Batang menyampaikan ketika ada persoalan, maka akan terlihat begitu pentingnya organisasi tani lokal dengan kekuatan yang besar.
Senada dengan itu, Surono, petani dari Pagilaran menyampaikan bahwa organisasi tani dirasa berguna untuk melatih mental perjuangan. Ia menyebut bahwa perjuangan petani tidaklah dilihat dari persoalan menang dan kalah, namun yang terpenting jangan sampai diam ditengah ketidakadilan
Ia menjelaskan bahwa korban perampasan lahan tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang terus menerus berjalan, kedaulatan atas ruang bagi rakyat. Hal ini sesuai dengan hak petani yang tercantum dalam konstitusi, sebagaimana pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuh-penuhnya untuk kemakmuran rakyat”.
“Bunyi pasal tersebut merupakan sebuah deklarasi bahwa ruang sejatinya adalah untuk rakyat sebagaimana cita-cita pasal tersebut untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk pihak lain yang mengancam kedaulatan rakyat,” katanya
Dhika, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membenarkan pernyataan dari Ortaja. Hal ini terlihat dari Catatan Akhir Tahun LBH Semarang Tahun pada tahun 2022 silam, telah ada lima kasus pelanggaran HAM di isu tanah adalah perampasan lahan baik untuk pembangunan pertambangan, infrastruktur, maupul pabrik.
“Dua kasus perampasan lahan (Purworejo dan Kab. Semarang) berkaitan dengan Proyek Startegis Nasional (PSN). Ketrlibatan APH dan perusahaan dalam dokumentasi ini adalah berupa intimidasi kepada pemilik lahan,” katanya