Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Komnas HAM Datang ke Wadas, Dalami Ancaman Konsinyasi

Komnas HAM Datang ke Desa Wadas (Dokumentasi LBH Yogyakarta)

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi desa Wadas sebagai tindak lanjut atas laporan warga Wadas soal intimidasi terkait konsinyasi. Dalam pertemuan tersebut

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mendengarkan keluhan langsung dari warga dan menyempatkan meninjau lokasi rencana penambangan batu andesit yang sejak awal ditolak warga. Pertemuan dengan warga berlangsung di sebuah musala di Dusun Gendol.

Dalam kesempatan itu, Susi, seorang ibu rumah tangga menyampaikan bahwa ibu merasa gelisah, resah, dan takut karena ada ancaman konsinyasi yang mulai dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah sejak 17 April 2023.

“Kami selalu diintimidasi, besok kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ujar Susi, Selasa (20/6).

Susi menyatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari sekira 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga kini masih konsisten menolak tanahnya dibeli oleh pemerintah untuk tambang andesit.

Ia menjelaskan bahwa Desa Wadas direncanakan akan dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Wadas.

Pemerintah berencana mengambil tanah milik warga seluas 114 hektar yang berada di perbukitan di Wadas. Hingga saat ini warga yang menolak tambang masih menguasai tanahnya sekira 30 hektar. Konsinyasi adalah mekanisme yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.

Susi ingin pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya semata-mata untuk mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai petani. Selain itu, uang hasil ganti rugi pasti akan cepat habis untuk membeli barang-barang konsumtif.

“Kami hanya warga biasa yg ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang milyaran,” tegasnya.

Susi juga menyinggung soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang. Tanah warga yang menolak bisa menjadi milik warga yang mau melepaskan tanahnya. Hingga saat ini pemerintah terkesan lepas tangan dan meminta warga menyelesaikan sendiri, padahal proses pengukuran tanah dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” ujar Susi lagi.

Dalam kesempatan itu, Susi juga mengingatkan kembali potensi bencana yang terjadi jika penambangan dilakukan. Lokasi tambang di atas bukit berpotensi memicu longsor dan menimbun warga yang umumnya tinggal di kaki bukit.

Talabudin, warga Wadas lainnya juga sependapat dan mengatakan bahwa ancaman konsinyasi ini membuat warga petani tidak dapat bekerja dengan tenang. Mereka khawatir untuk menanam tanaman yang bisa menghasilkan dalam hitungan bulan.

“Kami khawatir, sudah menanam tiba-tiba tanah kami dikeruk oleh alat-alat berat,” ujarnya.

Ia juga kecewa dengan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak kepada warga Wadas. Para aparat polisi yang pernah dua kali merepresi warga Wadas juga tidak pernah mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami menginginkan tidak ada tambang di Wadas. Pemerintah harus memikirkan ulang rencana ini karena sudah melanggar banyak aturan,” ujarnya.

“Ini sudah ketiga kalinya Komnas HAM melakukan investigasi, kami berharap sekali lagi agar Komnas HAM betul-betul menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan mampu menekan pemerintah agar tambang dibatalkan,” tambahnya

Izin Penetapan Lingkungan Kadaluarsa

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan Izin penetapan Lingkungan (IPL) sebagai lokasi tambang andesit di Wadas sudah habis pada 7 Juni 2023 lalu.

Seharusnya semua kegiatan pembebasan tanah dan konstruksi di Wadas dihentikan terlebih dahulu.
“Pemerintah juga harus mematuhi hukum dan tidak melanjutakan semua proses,” tegas Julian.

Ia mengatakan pemerintah juga harus melindungi semua hak warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya. Soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang, Julian juga minta pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikannya.

“Kami berharap Komnas HAM bisa mengomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden RI karena ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional,” tambahnya.

Di bakal lokasi tambang, Uli mendapat penjelasan warga bawah bukit yang akan ditambang adalah tempat dari semua mata air yang digunakan warga sehari-hari. Ia juga melihat ada rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.

“Semua yang kita dapatkan ini akan menjadi bahan untuk mendalami soal konsinyasi,” kata Uli

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img