Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Perma No 3 Tahun 2017 Masih Minim Implementasi

Alasan kasus tersebut tidak sampai ke pelaporan persidangan maupun kepolisian karena takut korban justru dipersalahkan. Selain itu, adanya stigma korban menjadi malu, tidak ada bukti dan anggapan proses hukum yang berbelit.  

Diskusi yang digelar LBH Semarang, bekerja sama dengan PMII Rayon Sayriah UIN Walisongo dan Tim Kerja Peringatan 16 HAKTP & Hari HAM bertema “Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif melalui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017”, di UIN Walisongo Semarang, Jumat, 8 Desember 2023.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai implementasi dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum masih minim. Padahal dalam aturan tersebut telah berisi Standar Operasional Prosedul (SOP) untuk hakim dalam menangani perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

“Hasil dari FGD 2022 yang dilakukan LBH Semarang menemukan saat perempuan di ruang pengadilan masih ada intimidasi dalam bentuk pertanyaan maupun gestur tubuh kepada korban,” kataTuti Wijaya, staff bidang Sipil dan Politik LBH Semarang dalam diskusi yang digelar LBH Semarang, bekerja sama dengan PMII Rayon Sayriah UIN Walisongo dan Tim Kerja Peringatan 16 HAKTP & Hari HAM bertema “Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif melalui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017”, di UIN Walisongo Semarang, Jumat, 8 Desember 2023.

Tuti menceritakan hasil FGD tersebut juga menemukan hakim justru kadang mewajarkan apa yang dialami oleh korban perempuan, alih-alih untuk mevalidasi fakta yang diungkapkan korban.  Hal ini sekaligus membuktikan bahwa masih banyak hakim yang bertindak stigmatis dan diskriminatif ke korban perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian ada juga cerita dari pendamping korban yang masih mengalami kesulitan saat mendampingi korban. Tak hanya itu, pada tahun 2023 dirinya saat menangani korban kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di salah satu pengadilan negeri, justru tidak diperbolehkan masuk dalam mendampingi korban.

“Akibatnya apa yang terjadi ketika korban diperiksa, setelah pemeriksaan selesai korban pingsan,” katanya

Tuti menjelaskan aduan kekerasan beberasis gender yang diterima LBH Semarang pada tahun 2021 sebanyak 19 kasus, kemudian pada tahun 2022 sempat meningkat 120 persen menjadi 46 kasus, lalu sempat menurun pada tahun 2023 dengan 36 kasus.

Adapun untuk jenis kekerasan pada tahun 2023 terbanyak masih Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 15 kasus, kemudian aduan untuk pelecehan 4 kasus, lalu pemerkosaan 5 kasus, kemudian pencabulan 2 kasus, adapun untuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 8 kasus, dan kekerasan terhadap anak itu 2 kasus.

Dari 36 kasus tersebut, hanya 18 kasus yang ditangani LBH Semarang. Sisanya permintaan dari korban hanya minta pendapat konsultasi hukum atau legal opinion.

Meski demikian, hanya 7 kasus yang masuk proses hukum yakni 3 kasus melalui persidangan dan 4 kasus masuk dalam proses kepolisian.

“Sisanya konseling 5 kasus, non-litigasi seperti pelaporan ke instansi terkait 6 kasus,” katanya.

Ia menilai alasan kasus tersebut tidak sampai ke pelaporan persidangan maupun kepolisian karena takut korban justru dipersalahkan. Selain itu, adanya stigma korban menjadi malu, tidak ada bukti dan anggapan proses hukum yang berbelit.  

“Ketergantungan secara ekonomi (dalam kasus KDRT) juga menjadi salah satu faktor tidak melaporkan ke ranah kepolisian atau pengadilan, dan alasan lainnya berharap pelaku (suami) berubah,”katanya

Tinuk Kushartati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Semarang mengatakan pertimbangan Perma No.3 tahun 2017 keluar lantaran dalam konstitusi negara tidak boleh ada tindakan diskriminasi. Kemudian pertimbangan lain juga karean adanya juga ratifikasi atas konvenan Internasional tentang hak sosial dan politik (ICCPR) dan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (CEDAW).

Pokok pembahasan dalam Perma No 3 tahun 2017 ini ada 3 poin yakni pertama perempuan yang berhadapan hukum dan permasalahannya, kedua etika dan perilaku hakim dalam mengadili perkara, ketiga putusan yang berspektif gender.

“Perempuan yang menjadi korban mengalami beban ganda kedua kalinya atau revictimisasi, itu yang bikin korban trauma,” katanya

Ia mengakui adanya aduan aparat penegak hukum termasuk hakim yang tidak mengetahui implementasi dalam Perma No 3 tahun 2017. Ia berjanji saat melakukan pembinaan ke beberapa hakim di beberapa daerah akan berusaha untuk meminta penerapan Perma No.3 tahun 2017 seefektif mungkin.  

“Jadi mungkin ada yang belum mengimplementasikan dengan baik Perma ini, kami mohon maaf, “ katanya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img