
Illustrasi polisi melepaskan gas air mata ke massa aksi (Pixabay)
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang untuk menentang revisi UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa memiliki empat tuntutan. “Tuntutan pertama mendesak DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU Pilkada,” kata Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan, sehabis aksi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kedua, lanjut Farid, mendesak KPU menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebab tidak ada hukum lain yang lebih tinggi. Ketiga, menolak segala bentuk nepotisme dan praktik politik dinasti dalam keberlangsungan demokrasi.
“Terakhir, kami menuntut pejabat negara untuk tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan golongan tertentu,” tambahnya.
Saat mahasiswa sedang melakukan orasinya, polisi melepaskan gas air mata ke arah massa aksi. Kejadian itu sekitar pukul 13.00. Akibatnya, belasan mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit.
Tim Kuasa Hukum massa aksi, Ahmad Syamsudin Arief menyebut aksi demonstrasi sebagai bentuk protes penolakan Revisi UU Pilkada.
“Aksi awalnya berjalan lancar berjalan dari gedung depan kantor DPRD Jateng sampai ke pintu samping,” katanya.
Rencana awal, mahasiswa akan masuk ke halaman DPRD melalui pintu samping dengan berjalan jongkok untuk melakukan aksi simbolik menyegel gedung.
“Kami mau masuk untuk simbolis segel gedung dan bikin sidang rakyat di halaman DPRD Jateng. Namun, kami dihadang polisi lalu ditembaki gas air mata,” jelasnya..
Arif mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus memantau, terkait keadaan demonstran pasca aksi unjuk rasa dibubarkan pukul 14.00 tadi. “Kami membuka hotline aduan jika ada kawan-kawan yang mendapat tindakan represif,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
“Sangat disayangkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun kami bersyukur tidak ada korban yang jatuh dalam peristiwa tersebut,” ujarnya
Rektor Unika Semarang Universitas Katolik Soegijapranata Ferdinandus Hindiarto mengatakan, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
“DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Serat.id.
Lanjutnya, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.