AJI Balikpapan menegaskan kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat tidak dapat dibenarkan. “Tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dan pidana,”

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan dan Biro Banjarmasin mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi mengawal putusan MK di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian mengatakan berdasarkan data dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalsel, sebanyak 18 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit setelah bentrokan dengan aparat kepolisian. Dari jumlah itu, 6 korban dirawat di RS Sultan Suriansyah, 3 korban dirawat di RS Ulin Banjarmasin , 7 korban dirawat di RS Bhayangkara, serta satu orang dirawat di RS Islam Banjarmasin.
“Selain itu, dari pendataan AJI Balikpapan melalui biro di Banjarmasin mencatat dua jurnalis turut menjadi korban kekerasan,” kata Erik dalam keterangan tertulis yang diterima Serat.id, Minggu, 25 Agustus 2024.
Erik mengatakan seorang pewarta foto berinisial BP mengalami kekerasan fisik dari massa yang tidak mengetahui identitasnya sebagai pekerja media. Kemudian RS, seorang jurnalis media cetak Banjarmasin Post, dianiaya saat mencoba membantu massa aksi yang mengalami tindakan represif dari aparat.
AJI Balikpapan menyatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Massa aksi sebenarnya hanya ingin menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD Kalsel, namun diabaikan sejak siang hingga malam.
Puncaknya, sekitar pukul 20.00 Wita, massa mencoba masuk ke Gedung DPRD Kalsel. Namun, mereka dihadang aparat, yang berujung pada bentrokan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran dan pekerja media, AJI Balikpapan mengecam insiden ini karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi
“Aksi damai seharusnya tidak dinodai dengan tindakan represif,” kata Erik.
Selain itu, Erik meminta aparat kepolisian bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dan segera mengusut tuntas kasus tersebut. Kemudian, ia juga mendesak penghentian budaya impunitas di tubuh kepolisian.
Lalu, ia juga meminta adanya perlindungan terhadap jurnalis agar dapat meliput aksi, tanpa adanya ancaman kekerasan. Namun, ia juga mengingatkan jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik dalam liputan
Erik juga meminta penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menyuarakan pendapat di muka umum.
AJI Balikpapan menegaskan bahwa kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dan pidana,” pungkas Erik