Tidak dipungkiri dan harus diakomodir bahwa para pelajar berhak menyampaikan pendapat. Terlebih, isu-isu politik nanti akan terdampak pada mereka. Dalam dua atau tiga tahun lagi, para pelajar nantinya akan menjadi mahasiswa.

Tim Advokasi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM) menilai tidaklah salah keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Senin, 27 Agustus 2024. Pasalnya, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Mereka (pelajar) punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, meskipun posisinya anak di bawah umur, tentu saja dia tidak boleh jadi benteng dari kekerasan oleh siapapun,” kata Naufal Sebastian, salah satu perwakilan dari Tim Advokasi GERAM, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Naufal, tidak dipungkiri dan harus diakomodir bahwa para pelajar berhak menyampaikan pendapat. Terlebih, isu-isu politik nanti akan terdampak pada mereka. Dalam dua atau tiga tahun lagi, para pelajar nantinya akan menjadi mahasiswa.
“Sehingga keresahan-keresahan itu tentu saja menjadi keresahan para pemuda,” katanya
Naufal mengatakan bahwa pada aksi Senin, silam banyak para pelajar yang menjadi korban tindakan represifitas aparat kepolisian. “Bahkan, dua diantaranya diancam di drop-out (DO) dari sekolah,”tambahnya.
Tindakan tersebut tentu saja menjadi kekerasan berlapis yang diterima korban yang bersatus sebagai pelajar. Mereka menjadi korban represifitas aparat, lalu yang kedua mereka kehilangan hak berpendapat dan ketiga mereka kehilangan hak untuk menempuh pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.
“Kami harap para pelajar tetap bisa sekolah dan tidak sampai kehilangan hak atas pendidikannya,” katanya
Fajar Muhammad Andhika, perwakilan Tim Advokasi GERAM mengatakan setidaknya 23 pelajar sempat ditahan pada Senin, 27 Agustus silam. Namun, pada Selasa, 28 Agustus 2024, 33 orang massa aksi termasuk para pelajar telah dibebaskan pada pukul 17.00.
Andhika meminta aparat kepolisian menghentikan aksi sweeping di sekolah dan kampus pasca aksi Senin, 27 Agustus silam. Pasalnya, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, ia membuka kanal aduan bagi keluarga korban yang berstatus pelajar, terutama yang mendapatkan sanksi drop-out dari sekolah. ‘Kami dari tim advokasi membuka kanal aduan bagi keluarga korban yang hak atas pendidikannya dirampas,” pungkasnya