Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Tim Advokasi Geram Sebut Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat

Tidak dipungkiri dan harus diakomodir bahwa para pelajar berhak menyampaikan pendapat. Terlebih, isu-isu politik nanti akan terdampak pada mereka. Dalam dua atau tiga tahun lagi, para pelajar nantinya akan menjadi mahasiswa.

Tangkapan layar konferensi pers daring dari Tim Advokasi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM), Selasa, 27 Agustus 2024

Tim Advokasi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM) menilai tidaklah salah keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Senin, 27 Agustus 2024. Pasalnya, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Mereka (pelajar) punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, meskipun posisinya anak di bawah umur, tentu saja dia tidak boleh jadi benteng dari kekerasan oleh siapapun,” kata Naufal Sebastian, salah satu perwakilan dari Tim Advokasi GERAM, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Naufal, tidak dipungkiri dan harus diakomodir bahwa para pelajar berhak menyampaikan pendapat. Terlebih, isu-isu politik nanti akan terdampak pada mereka. Dalam dua atau tiga tahun lagi, para pelajar nantinya akan menjadi mahasiswa.

“Sehingga keresahan-keresahan itu tentu saja menjadi keresahan para pemuda,” katanya

Naufal mengatakan bahwa pada aksi Senin, silam banyak para pelajar yang menjadi korban tindakan represifitas aparat kepolisian. “Bahkan, dua diantaranya diancam di drop-out (DO) dari sekolah,”tambahnya.

Tindakan tersebut tentu saja menjadi kekerasan berlapis yang diterima korban yang bersatus sebagai pelajar. Mereka menjadi korban represifitas aparat, lalu yang kedua mereka kehilangan hak berpendapat dan ketiga mereka kehilangan hak untuk menempuh pendidikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.

“Kami harap para pelajar tetap bisa sekolah dan tidak sampai kehilangan hak atas pendidikannya,” katanya

Fajar Muhammad Andhika, perwakilan Tim Advokasi GERAM mengatakan setidaknya 23 pelajar sempat ditahan pada Senin, 27 Agustus silam. Namun, pada Selasa, 28 Agustus 2024, 33 orang massa aksi termasuk para pelajar telah dibebaskan pada pukul 17.00.

Andhika meminta aparat kepolisian menghentikan aksi sweeping di sekolah dan kampus pasca aksi Senin, 27 Agustus silam. Pasalnya, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi.

Lebih lanjut, ia membuka kanal aduan bagi keluarga korban yang berstatus pelajar, terutama yang mendapatkan sanksi drop-out dari sekolah. ‘Kami dari tim advokasi membuka kanal aduan bagi keluarga korban yang hak atas pendidikannya dirampas,” pungkasnya

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img