Mereka harus meminta surat pengajuan dari kelurahan dan kecamatan, lalu mendatangi dinas perikanan, kepolisian, kembali lagi ke dinas. Setelah itu baru bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk mengambil solar.

Sejumlah perempuan pesisir saat membersihkan sampah dalam Pekan Aspirasi Perempuan Pesisir di pinggiran laut Kampung Nelayan Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Rabu, 18 September 2024. (Intan/Serat.id)
Ketua Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Kota Semarang, Suntiah (53) mengeluhkan rumitnya runtutan prosedur akses bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk para nelayan.
Mereka harus meminta surat pengajuan dari kelurahan dan kecamatan, lalu mendatangi dinas perikanan, kepolisian, kembali lagi ke dinas. Setelah itu baru bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk mengambil solar.
Untuk mengurus semua itu, Suntiah mengatakan butuh waktu seharian. Belum lagi, mereka harus menempuh jarak sekitar tiga kilometer dari tempat tinggal untuk mendapatkan solar. Sehingga para nelayan tak bisa langsung melaut.
“Jadi capek karena seharian itu hanya mengurus itu saja. Jadi kehilangan penghasilan,”ucapnya dalam acara Pekan Aspirasi Perempuan Pesisir di Gazebo RW 16 Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Rabu, 18 September 2024.
Dia meminta kepada dinas agar surat rekomendasi diganti dengan kartu tanda nelayan. “Harapannya, pada saat ke SPBU mereka bisa langsung tinggal scan dan melanjutkan pekerjaan sebagai nelayan penangkap ikan.”
“Dan kartu itu kalau bisa diperpanjang sampai lima tahun. Karena sudah itu ngurusnya sulit, muter- muter. Selama ini kan suratnya itu hanya kertas lembaran yang di scan dan setiap satu bulan sekali itu diperpanjang,” ungkap nelayan perempuan itu.
Suntiah menerangkan, tanpa subsidi dari pemerintah nelayan bisa megeluarkan uang untuk membeli solar sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap harinya.
Rawan Pungutan Liar
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Tengah, Slamet Ari Nugroho membenarkan sebagian besar nelayan di Tanjung Mas masih kesulitan dalam mengurus akses bantuan BBM. Bahkan, setelah mendapatkan surat izin rekomendasi, mereka harus mengirimkan enam sampai tujuh surat ke instansi yang berbeda, salah satunya ke Polda Jateng.
“Sedangkan kami merasa keberatan untuk mengirim surat itu. Apalagi ini diurus oleh nelayan sendiri, dan ini juga rawan pungutan liar dari pengantar surat (calo) atau bahasa halusnya teman nelayan yang mau berkoordinasi untuk mengantar surat. Kan akan keluar uang lagi kan si nelayannya,”terangnya.
Meskipun cara ini terbilang efektif, kata Ari, namun hal ini dinilai merugikan nelayan karena mereka terpaksa harus memberikan uang bensin untuk calo.
“Padahal harusnya tidak seperti itu, kan bisa enam atau tujuh instansi itu buat grup wa, mungkin via email atau apalah itu. Sekarang juga buat undangan bisa pakai PDF. Kenapa harus dipersulit dari dinas ini? Setelah dapat surat dari dinas harus antar surat lagi,”keluhnya.
Sebenarnya, lanjut Ari, dinas terkait selalu menawarkan solusi melalui Kelompok Usaha Bersama atau KUB yang mereka bina dalam penyelesaian masalah akses BBM ini. Hanya saja, berdasarkan temuan di lapangan tidak semua nelayan bisa tergabung dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan data KNTI Jateng, kurang lebih dari 800 orang tergabung dalam KUB. Sedangkan, sekitar 500 atau setengah dari jumlah nelayan di Tanjung Mas bukan anggota.
“Cerita dari nelayan, yang tergabung dalam KUB itu tidak semua mereka berprofesi sebagai nelayan. Malah nelayan yang asli tidak bisa gabung dengan KUB karena mungkin tidak ada kedekatan dengan anggota di dalam kelompok itu,” tuturnya.
Akses Bantuan BBM Sesuai Prosedur
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Semarang, Masithoh menyampaikan prosedur terkait akses bantuan BBM nelayan dirasa tidak mempersulit nelayan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu, dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
“Jadi kalau kami mempersulit sepertinya tidak lah, memang mereka mengajukan dulu ke Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang yang mau diajukan berapa liter kemudian jenisnya apa, mereka hanya melampirkan KTP, Pas Kecil dan Kartu KUSUKA. Hanya itu saja nggak ada ke kelurahan atau kecamatan atau ke instansi tidak ada seperti itu,”katanya.
Setelah mereka membuat pengajuan, katanya, pada tahapan selanjutnya pihaknya akan memverifikasi data,membuatkan surat yang sudah ditandatangani Kadis. Kemudian, dirinya berkoordinasi dengan SPBU, barulah keluar barcode, dan nelayan bisa melakukan transaksi (menerima bantuan BBM).
Dirinya menekankan, durasi proses pengurusan akses bantuan BBM tergantung apabila nelayan bisa melengkapi berkasnya dengan cepat. Terkadang, dalam pengajuan itu para nelayan selalu saja kartu KUSUKA-nya tidak ketemu, atau tidak sesuai.
“Misalnya mereka punya kapal lima, yang dilampirkan Pas Kecil (STNK Perahu) keliru. Disitu mereka mengajukan solar tapi disitu (Pas Kecil) tertulis BBM nya pertalite. Nah itu yang memperlama proses,”pungkasnya. (*)