Selasa, September 2, 2025
31.7 C
Semarang

Jurnalis Dilarang Liput Dapur MBG, Ada Apa? 

“Jika program MBG itu baik dan menjadi unggulan Presiden Prabowo maka sudah semestinya dipublikasikan secara terbuka kepada media,” kata salah seorang wartawan berinsial Y

Pembagian MBG di SMP 12 Semarang, Jumat, 7 Februari 2025 (Dokumentasi Serat.id)

Sejumlah jurnalis sempat dilarang meliput program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang. Bahkan, ditengarai ada seorang jurnalis yang terlibat dalam penghalangan kerja-kerja jurnalistik tersebut. 

Jurnalis dari media televisi nasional berinisial C masih ingat betul betapa sulitnya meliput proyek MBG di Kota Semarang. Dia setidaknya mengalami tiga kali intimidasi dan perintangan liputan. 

Pengalaman pertamanya ketika meliput di salah satu dapur MBG di daerah Banyumanik pada Minggu,  5 Januari 2025 pagi. 

Dia awalnya leluasa melakukan peliputan di area dapur MBG mulai dari mengambil gambar bahan-bahan mentah makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahan bahan makanan. 

Sesudah liputan, dia bergegas mengirim hasil liputan itu ke kantornya. Berita soal persiapan dapur MBG di Semarang itu lantas tayang di televisi tempatnya bekerja pada siang harinya. 

Namun, seorang perempuan berinisial AM yang bertanggung jawab atas operasionalnya dapur MBG  melarangnya untuk menayangkan hasil liputannya tersebut. 

“Alasannya karena perintah staf Kepresidenan. Namun, berita itu sudah terlanjur tayang sehingga tidak bisa di-take down,” ujarnya. 

Jurnalis C kembali mendapatkan pelarangan peliputan ketika hendak siaran langsung di sekitar lokasi katering yang menjadi tempat pengolahan MBG di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, pada Minggu,  5 Januari 2025 sore. 

“Saya tidak boleh melakukan siaran langsung oleh pemilik katering atas instruksi ketua yayasan (pengelola proyek MBG) katanya berinisial D, seorang wartawan,” ujarnya. 

Kejadian ketiga, berupa pelarangan peliputan soal molornya distribusi MBG yang hampir tiga jam. Kala itu, dia melakukan peliputan di SMP 12 Semarang. Namun, dia dilarang oleh seorang petugas katering, Selasa, 7 Januari 2025. 

Meskipun dilarang, dia tetap melakukan peliputan. Lalu, mengirim berita molornya MBG itu ke kantornya.  Akan tetapi beritanya tidak tayang.  “Padahal narasumberku lengkap, gambarnya lengkap, saya tidak tahu alasan kantor tidak menayangkan berita itu,” terangnya. 

Sebagai jurnalis, dia menyayangkan kondisi tersebut. Seharusnya jika program MBG dinilai bagus oleh pemerintah maka perlu dibuka seluas-luasnya kepada publik, bukan malah sebaliknya.  

“Saya menyayangkan pula jurnalis sekarang susah meliput dapur MBG. Oleh karena itu, saya jadi enggan meliput MBG kecuali ada penugasan dari kantor,”  paparnya. 

Hal senada diungkapkan, jurnalis media nasional yang bertugas di Semarang berinisial Y. Ia heran dengan adanya pelarangan meliput pembukaan MBG di SMPN 12 Kota Semarang, Senin, 6 Januari 2025. 

Bahkan, ia sempat terlibat adu mulut dengan pihak humas agar wartawan tidak dihalangi meliput pembukaan MBG yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

“Memang sempat ada larangan tidak boleh meliput dari panitia. Saya menganggap hal itu sebagai miskomunikasi antara panitia dari Pemerintah Kota Semarang dan kementerian,” kata Y.

Ia menilai pihak kementerian tidak berkenan pembukaan MBG diliput secara terbuka oleh wartawan. Sebaliknya, bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Semarang justru memberikan keleluasaan agar pembukaan MBG diliput.

Perbedaan sikap tersebut  memicu perdebatan yang berujung keributan antara sejumlah wartawan dan pihak humas kementerian terkait. Sejumlah wartawan tidak terima atas pembatasan yang dilakukan oleh beberapa orang dari humas kementerian untuk untuk meliput pelaksanaan hari pertama MBG tersebut. 

Lantaran tak terima, sejumlah wartawan termasuk Y ikut beradu pendapat agar humas kementerian tidak menghalangi para wartawan untuk meliput. 

Keributan dapat  mereda selepas dari humas kementerian akhirnya memperbolehkan wartawan untuk meliput pembukaan MBG tersebut. Namun dengan beberapa ketentuan. 

“Wartawan diperkenankan meliput dengan syarat mau dibagi ke beberapa kelas. Jadi masing-masing kelas hanya boleh diisi oleh tiga wartawan,” ungkapnya. 

Tak cukup sampai itu, Y kembali mengalami pelarangan meliput program MBG saat dirinya mencoba ingin merekam aktivitas pengolahan makanan di dapur umum SMK Bagimu Negeri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa, 7 Januari 2025. 

Pihak yayasan tidak mengizinkan Y meliput dapur umum karena ada perintah dari atasan, harus seizin Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Saya sampai sekarang belum bisa meliput kondisi dapur MBG di SMK Bagimu Negeri,” bebernya. 

Selepas mendapatkan serangkaian intimidasi dan pelarangan liputan itu, dia menyebut program MBG sebagai program aneh dan mencurigakan.  Menurutnya, kurangnya transparansi program MBG disinyalir ada hal-hal yang ingin disembunyikan. 

“Jika program MBG itu baik dan menjadi unggulan Presiden Prabowo maka sudah semestinya dipublikasikan secara terbuka kepada media,” paparnya. 

Terpisah, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  Semarang 1, Julio Ustari Putra mengatakan, mendapatkan instruksi dari BGN untuk tidak memberikan pernyataan kepada media dalam bentuk wawancara video. Petugas MBG di daerah harus mengarahkan wartawan yang hendak meliput MBG ke Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO). 

“Kami tidak tahu alasannya. Intinya media mau wawancara dialihkan ke PCO, harapannya satu pintu semua,” terangnya. 

Sementara itu, Serat.id sudah berupaya menghubungi SPPG Semarang 2, Amelia Widya Putri, untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan intervensi dan pelarangan liputan yang dialami jurnalis saat meliput MBG di wilayah tersebut.  Konfirmasi dilakukan sejak Sabtu, 22 Februari hingga Senin, 24 Februari 2025. Namun, dia tidak merespons hingga berita ini diunggah. 

Langgar Kebebasan Pers 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam pelarangan liputan tersebut. AJI menilai pelarangan atau penghalang-halangan terhadap jurnalis tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Para jurnalis itu sedang menjalankan amanat Pasal  6 UU Pers yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,’’ kata Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan. 

Untuk menjamin kemerdekaan pers, kata dia, sesuai Pasal 4 undang-undang tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Dia mengatakan, pelarangan itu melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda. ‘’Pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,’’ terangnya. (*) 

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img