
Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah meminta maaf secara terbuka kepada korban di kantor berita Antara biro Jawa Tengah pada Minggu, 6 April 2025. Langkah serupa juga disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, termasuk komitmen untuk mengusut dan memberi sanksi kepada pelaku.
“Sebagai organisasi profesi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan,” Ucap Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam siaran pers, Senin, 7 April 2025.
Kata Dhana, Makna Zaezar berada di bawah naungan Perum LKBN Antara, yang juga telah mengambil langkah advokasi langsung ke institusi Polri.
“Pihak Polri merespons dengan pertemuan langsung di kantor Biro Antara Jateng sebagai bagian mediasi antara pelaku dan korban,” terangnya.
PFI Semarang mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf menyebut peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari proses advokasi yang telah berjalan. Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan didampingi oleh organisasi,” kata Daffy.
PFI Semarang dan AJI Semarang meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku. Kekerasan yang dilakukan secara disengaja oleh pelaku tak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini menciderai hak-hak pers.
Sebelumnya, ajudan Kapolri diduga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis foto di Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang. Kejadian bermula saat jurnalis sedang meliput genda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang.
Petang itu Kapolri sedang menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan mendorong secara kasar.
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.