Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Upah Dipotong Sepihak, Sejumlah Pekerja Media di Jateng Melapor ke Disnakertrans Provinsi

Ilustrasi pemotongan upah karyawan (pixabay)

Sebanyak tiga orang dari enam pekerja media di Jawa Tengah melaporkan dugaan ketidakadilan yang dialami di tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah di jalan pahlawan, Kota Semarang, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang pada Senin, 28 April 2025.

Ketidakadilan yang diterima para pelapor sudah terjadi sejak pandemi Covid-19, lima tahun lalu.

Pelapor tersebut sebelumnya telah mengadu ke “Posko Aduan Pekerja Media Jateng 2025” yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng dan LBH Semarang pada 11 Maret 2025 lalu.

Devisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono mengatakan, data yang diterima, ada enam pelapor yang mengaku mendapat ketidakadilan dari kantor media tempat mereka bekerja. 

“Data yang kami terima sudah diserahkan ke Disnakertrans Jateng. Harapannya pihak dinas langsung menindaklanjuti,” ucapnya, Selasa, 29 April 2025.

Para pelapor, lanjut Praditya, mengaku upahnya dipotong sepihak sejak pandemi kemarin. “Bahkan ada yang sudah meninggal dunia tetap tidak dibayarkan.”

Pemotongan upah sepihak telah melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Divisi Buruh LBH Semarang, Amadela menambahkan, Pada saat pelaporan, pelapor ditemui oleh dua Pengawas Disnakertrans Provinsi Jateng. 

“Mereka (Disnakertrans) meminta keterangan pelapor dan menyampaikan akan segera mengabari terkait kasus ini,” jelasnya.

Kompleksnya masalah ketenagakerjaan dalam lingkaran pekerja media tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam pilar keempat demokrasi. 

“Jurnalis berperan penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi. Melindungi hak mereka berarti menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat,” terang Amadela.

Secara lebih rinci pelanggaran yang dilaporkan meliputi : 

1. Upah yang dipotong 45 persen sejak pasca pandemi covid-19

2. Upah dibayarkan secara berkala tanpa adanya mekanisme denda

3. Tidak ada kenaikan gaji selama belasan tahun (upah di bawah UMK)

4. Tidak ada kejelasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan 

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img