Minggu, Agustus 31, 2025
26.8 C
Semarang

AJI Desak CNN Indonesia Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

AJI mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada manajemen CNN Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa memang terjadi berbagai pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terutama ada hak ekonomi, hak pelindungan hukum dan kebebasan berserikat yang dialami para jurnalis/pekerja CNN Indonesia.

Launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Sabtu, 31 Agustus 2024. Dokumentasi tangkapan layar AJI Jakarta.
Launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Sabtu, 31 Agustus 2024. Dokumentasi tangkapan layar AJI Jakarta.

Aliasni Jurnalis Independen (AJI) mendesak manajemen CNN Indonesia agar menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yyang diberikan pada 28 Mei 2025. Komnas HAM telah berkirim surat kepada manajemen CNN Indonesia atau PT Trans News Corpora sebagai respon atas pengaduan SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia) yang diwakili oleh Ketua SPCI, Saudara Taufiqurrohman.

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, mengatakan bahwa dalam suratnya, Komnas HAM merekomendasikan agar manajemen CNN Indonesia membayarkan selisih upah jurnalis atau pekerja yang dipotong, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Komnas HAM juga merekomendasikan agar manajemen membuka dialog dan memberikan keterbukaan informasi kepada jurnalis atau pekerja CNN.

“Rekomendasi Komnas HAM ini mengonfirmasi apa yang selama ini kami soroti bahwa masih banyak ruang redaksi yang belum menjamin kebebasan berserikat dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang adil dan transparan,” ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.

Nany mengatakan AJI mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada manajemen CNN Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa memang terjadi berbagai pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terutama ada hak ekonomi, hak pelindungan hukum dan kebebasan berserikat yang dialami para jurnalis/pekerja CNN Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM tidak terbatas pada SPCI, namun juga pada semua pekerja di CNN Indonesia, salah satunya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang di-PHK dan memastikan ada jaminan bagi jurnalis/pekerja CNN yang mendirikan serikat pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Edi Faisol menjelaskan sebelum rekomendasi Komnas HAM ini muncul, sudah keluar putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu menghukum manajemen CNN Indonesia agar membayar upah yang dipotong dari Saudara Mitfah Faridl sebesar Rp 3.045.900,-. Namun, manajemen CNN Indonesia memilih untuk melanjutkan proses hukum dengan kasasi.

Di samping itu, ia juga menilai sengketa ketenagakerjaan antara manajemen CNN Indonesia dan SPCI ini secara keseluruhan telah merugikan dunia pers. Sengketa yang mestinya bisa diselesaikan lewat jalur dialog dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, kemudian menjadi berlarut-larut.

“Mendesak manajemen CNN Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan Undang-undang, keputusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya maupun rekomendasi Komnas HAM,” katanya

Ia juga meminta agar Dewan Pers untuk terlibat pada kasus CNN – SPCI ini, dengan jalur non litigasi. Karena kasus ini sudah menyangkut nama baik dunia pers, di mana saat ini banyak perusahaan media melakukan gelombang PHK. Maka sangat perlu menjaga nama baik pers, bagaimana industri pers dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dengan bermartabat tanpa melanggar HAM

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu terlibat non litigasi dengan menjadi mediator pada kasus CNN-SPCI ini. Mengingat CNN Indonesia adalah bagian dari perusahaan internasional dan memberikan efek pada investasi di Indonesia.

“Jika kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, maka dapat menjadi contoh bagaimana hubungan industrial yang transformatif antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya.

    Hot this week

    Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

    Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

    Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

    Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

    Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

    Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

    Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

    Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

    Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

    Topics

    Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

    Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

    Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

    Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

    Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

    Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

    Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

    Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

    Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

    Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

    Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

    Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

    Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
    spot_img

    Related Articles

    Popular Categories

    spot_imgspot_img