
Konsorsium Inklusi mengingatkan adanya ancaman terhadap kebebasan beragama dan berpikir di Indonesia. Hal itu didiasari pada dua kejaidan terakhir yang terjadi yakni penyegelan tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tanjungsukur, Kota Banjar, Jawa Barat serta pembatalan diskusi bedah buku di IAIN Manado, Sulawesi Utara.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa praktik diskriminasi dan represi terhadap kelompok minoritas masih berlangsung dan dibiarkan. Dua peristiwa tersebut menunjukkan realitas yang kontradiktif dengan komitmen nasional,” kata Subhi Azhari, Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif yang juga tergabung dalam Konsorsium Inklusi.
Subhi menceritakan aparat setempat menyegel Masjid Al Istiqamah, tempat ibadah JAI, di Tanjungsukur, Kota Banjar. Penyegelan ini berawal dari adanya desakan oleh Aliansi Muslim Kota Banjar (Al Muktabar) kepada Pemerintah Kota Banjar untuk mengaktifkan kembali Peraturan Walikota (Perwali) No.10 Tahun 2011 tentang Penanganan Ahmadiyah di Kota Banjar. Menyambut desakan tersebut, Tim Penanganan JAI Kota Banjar, dalam hal ini diketuai langsung oleh Kepala Kemenag Kota Banjar, mendatangi masjid untuk menyampaikan informasi penegakan Perwali dan membekukan aktivitas JAI.
“Keputusan ini dilakukan tanpa proses yang adil atau bahkan mediasi partisipatif yang melibatkan komunitas JAI,” katanya
Sementara itu, di Manado, diskusi ilmiah bertajuk “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang direncanakan oleh Koalisi KBB Sulawesi Utara, Gusdurian Manado, Rumah Moderasi Beragama IAIN Manado, dan PB JAI dibatalkan secara sepihak oleh Rektor IAIN Manado. Dalihnya untuk menjaga kondusifitas.
Pembatalan ini terjadi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan surat resmi dan menegaskan kepada Rektor IAIN Manado agar membatalkan kegiatan tersebut. Tekanan ini jelas memberikan preseden buruk terhadap Kota Manado yang baru-baru ini memperoleh predikat kota toleran dalam Indeks Kota Toleran 2024 oleh SETARA Institute dan Konsorsium INKLUSI.
“Konsorsium INKLUSI menyesalkan kedua peristiwa ini yang merupakan bentuk nyata diskriminasi dan represi terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia, sekaligus menunjukkan nihilnya keberadaan negara dalam menjamin hak peribadatan warga negara,” katanya
Subhi mengatakn Pemerintah Indonesia dalam Asta Cita dan Program Prioritas telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan toleransi dengan memastikan kerukunan umat beragama dan kebebasan beribadah. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah juga menjamin perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) guna membangun kehidupan keagamaan yang rukun, inklusif, dan berkeadilan.
“Visi tersebut menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya
Campur tangan lembaga keagamaan seperti MUI dalam membatalkan forum akademik mencederai peran kampus sebagai ruang aman untuk berpikir kritis, berdialektika, dan berdialog dengan ragam perspektif. Kehadiran diskusi semacam ini justru penting untuk membuka ruang dialog berbasis pengetahuan dan membangun toleransi, bukan sebaliknya ditutup oleh tekanan yang berlandaskan stigma dan disinformasi.
Konsorsium INKLUSI menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin sepenuhnya kebebasan dan kemerdekaan setiap penduduk dan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan. Ini menunjukkan bahwa aparat pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin perlindungan kelompok minoritas beragama.
Konsorsium INKLUSI juga memandang tindakan MUI dalam dalam mendorong pembatalan diskusi terbuka di institusi pendidikan adalah tindakan yang keliru dan mencederai kebebasan akademik. Kampus merupakan ruang merdeka, bukan ruang pembungkaman.
Maka diskusi ini seharusnya dipandang sebagai bentuk kebebasan berpikir dan berdialektika untuk mengasah kemampuan berpikir kritis warga negara. Apabila persekusi ruang diskusi dibenarkan,maka kita tengah meruntuhkan pondasi kebebasan berpikir itu sendiri.
Subhi mendesak agar pemerintah pusat dapat menunjukkan komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang inklusif dan pembangunan inklusif yang tertuang jelas dalam Astacita, Program Prioritas, hingga RPJMN 2025-2029. Bentuknya dapat dilakukan dengan menindak tegas aparat pemerintah daerah yang melakukan tindakan intoleransi.
Pemerintah juga perlu menguatkan aksi nyata penyelesaian masalah melalui mediasi konflik yang partisipatif dan menjamin hak peribadatan yang adil, terutama bagi kelompok minoritas.
Konsorsium INKLUSI juga mendesak agar Kementerian Agama mengambil langkah tegas terhadap keterlibatan Kementerian Agama daerah dalam praktik diskriminatif atas nama kerukunan.
“Tindakan tersebut bertentangan keras dengan prinsip moderasi beragama yang menjadi program kunci Kementerian Agama,” pungkasnya