Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

BNNP Jateng Limpahkan Kasus Pencucian Uang Narkotika dengan Barang Bukti 1 Kg Emas

Penyidik BNNP Jateng menyerahkan para tersangka kasus pencucian uang narkoba ke jaksa Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Senin (7/5/2018). (Foto dokumentasi BNNP Jateng).

serat.id- Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (7/5/2018).

Perkara yang dilimpahkan merupakan perkara jaringan sindikat narkotika dengan tersangka Cristian Jaya Kusuma alias Sancai dan juga melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto mengatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan ini didasari selesainya proses penyidika. Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan perkada sudah selesai (P21).  “Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap,” kata dia, dalam keterangan tertulis kepada serat.id

Para tersangka yang dilimpahkan sebanyak empat orang yakni Christian Jaya Kusuma (narapidana Lapas Pekalongan). Ia berperan sebagai pengendali bisnis narkotika. Tersangka kedua, Charles Cahyadi berperan membantu Sancai mengoperasionalkan mobile banking yang dipakai oleh Sancai yaitu atas nama Saniran.

Tersangka ketiga, Saniran berperan membantu Sancai untuk membuka rekening BCA, BRI, Mandiri yang dipakai Sancai untuk menampung uang bisnis narkotika. Kemudian, tersangka keempat, Cahyono Adhi Satriyanto menerima aliran dana dari Sancai dengan total akumulasi transfer sejumlah Rp. 313.500.000 dan membelanjakan sebagiannya untuk kepentingan pribadi.

Suprinarto mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik BNNP Jateng menyerahkan tersangka Sancai kasus pencucian uang narkoba ke jaksa Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Senin (7/5/2018). (Foto dokumentasi BNNP Jateng)

Satu Kilogram Emas

Barang bukti dari kasus itu yakni rekening BCA, BRI, Mandiri atas nama Saniran. Lalu rekening BCA atas nama Suhartinah, rekenin BCA atas nama Sunarso, uang tunai Rp 400 juta dan dua batang emas seberat 1.350 gram (500 gram dan 850 gram).

Para tersangka ditangkap oleh BNNP Jateng pada Januari 2018 setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sancai pada tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang. Saat itu, sebanyak 800 gram narkotika jenis sabu (methamphetamine) disita.

Dalam perkara tersebut Sancai sudah divonis pidana penjara seumur hidup (SH) oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam persidangan yang berlangsug pada Kamis (3/5/2018). (ALI).

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img