Minggu, Agustus 31, 2025
26.8 C
Semarang

Balai Karantina Semarang Buka Posko Pemantauan Ikan Araipama

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang membuka posko pemantauan ikan Araipama Gigas di Jawa Tengah. (Foto kontributor serat.d)

Serat.id- Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang membuka dus posko untuk memantau peredaran ikan Araipama Gigas di Jawa Tengah. Posko itu beroperasi mulai 1-31 Juli 2018 di kantor BKIPM Semarang dan BKIPM Solo.

Kepala BKIPM Kota Semarang, Gatot R Perdana mengatakan, kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut saat ini dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan itu termasuk dalam 152 habitat laut yang dilarang dikembangbiakkan di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

“Arapaima sama seperti Piranha yang dikenal sebagai predator laut, sehingga berbahaya dan sangat buas. Hasil monitoring kita, ikan Arapaima diperkirakan banyak dipelihara dan dikoleksi di warga Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada para kolektor yang kerap memelihara ikan jenis itu untuk menyerahkannya ke petugas yang ada di posko.

“Setelah para kolektor menyerahkan ikan koleksinya yang berupa Arapaima akan ditindaklanjuti berupa dimusnahkan. Kalau tidak diserahkan dan kami dapati, maka bisa kena sanksi hukuman,” jelas Gatot.

Menurut Gatot, pemilik ikan Arapaima bisa terkena hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

“Menindaklanjuti arahan Menteri Susi Pudjiastuti untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Jawa Tengah bahwa jenis ikan tersebut jika ada di perairan laut Jawa akan memusnahkan populasi ikan yang ada bahkan mampu merenggut nyawa manusia juga. Untuk itu kami imbau bagi warga yang memiliki agar menyerahkannya kepada kami,” ujar Gatot.

Arapaima Gigas merupakan ikan yang rakus serta kanibal yang memangsa ikan-ikan kecil di perarian lepas serta ukuran panjangnya bisa mencapai 3 meter. Ikan air tawar endemik Sungai Amazon Amerika Selatan itu menjadi hama bagi keanekaragaman hayati di Indonesia, karena memangsa ikan apa saja yang ditemui di sungai. (NIN).

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img