Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik

Serat.id – Tim pengacara mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi. Berkas pemeriksaan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim ke jaksa pada 27 Mei 2021.
“Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap ataukah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim karena dinilai belum lengkap,” kata salah satu penesehat hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir, dalam keterangan resmi yang diterima Serat.id, Rabu, 16 Juni 2021.
Berita terkait : Ini Alasan Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi Diadukan ke Komnas HAM
Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Berharap Pelaku Lain Diungkap
Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Padahal, peraturannya kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Jika kemudian dianggap tidak lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
“Berarti sudah lewat 14 hari atau dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap,” ujar Fatkhul menambahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman membantah bahwa berkas diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada 27 Mei 2021. Fathur menyebut berkas tersebut baru diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2021. “Dan sekarang masih dalam proses penelitian bekas perkara,” ujar Fathur.
Menurut Fathur berkas tahap 1 baru diserahkan penyidik Polda Jatim pada 3 Juni 2021, jaksa masih memiliki waktu hingga 17 Juni 2021 untuk meneliti berkas tersebut.
“Karena kami belum memutuskan ini sudah P21 sehingga belum ada pelimpahan tersangka, jadi kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan tersangka, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” Fathur menjelaskan.
Tercatat Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat iru Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. (*)