Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Undip Lepas Mahasiswa KKN Pulang Kampung, Rektor Pesan Tak Boleh Ada Pelecehan Seksual

[Sebagai ilustrasi] Pelatihan pembuatan pupuk oleh mahsiswa KKN Undip dengan kelompok tani di dusun Tanggung Krajan, Desa Tanggungharjo. (serat.id/ist)

Serat.id – Universitas Diponegoro (Undip) melepas sebanyak 4.380 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim (KKN) II TA 2021 untuk menjalankan program KKN Pulang Kampung selama 43 hari sejak 30 Juni hingga 11 Agustus 2021.

Program KKN Pulang Kampung merupakan program kali ketiga Undip sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, nantinya mereka akan menjalankan programnya secara individu di daerah tempat tinggalnya.

“Mereka diterjunkan di 280 provinsi mulai dari Aceh sampai Papua Barat dan terbagi menjadi 170 kabupaten atau kota,” ujar Fahmi Arifan, Kepala Pusat Pelayanan Kuliah Kerja Nyata (P2KKN) Undip, dalam peluncuran KKN Undip yang digelar secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.

Fahmi menjelaskan program KKN tersebut akan dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan. Seluruh mahasiswa KKN telah dibekali materi SDG’s penanggulangan pandemi Covid-19, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya. Pada KKN Tim II tahun 2021 melibatkan 120 Dosen KKN yang terdiri dari 109 Dosen KKN dan 11 Dosen Koordinator KKN.

Baca Juga:
Bawaslu Konsolidasikan Penataan JDIH Biar Produk Hukum Mudah Diakses
Terobosan di Tengah Pandemi, AJI Bakal Terapkan UKJ Berbasis Digital
Etalase Kasus HAM dalam Film

Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama berharap mahasiswa KKN dapat menjalankan program dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut agar mahasiswa tak segan untuk melaporkan kepada dirinya jika selama pelaksanaan KKN terdapat sesuatu hal yang tidak pantas, seperti terjadi pelecehan seksual.

“Saya tidak tangung-tangung-tanggung gebuk betul, karena tidak boleh ada orang seperti itu ada di sekeliling kita,” ujarnya.

Yos menegaskan mahasiswa agar menjauhi kerumunan dan dilarang begadang supaya imunitas dapat terjaga selama masa KKN berlangsung. Ia juga meminta kepada mahasiswa KKN yang telah divaksinasi juga tidak boleh sombong dan merasa kebal terhadap virus Covid-19.

“Laksanakan tugas KKN, protokol kesehatan manut saja diikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah dan ahli kesehatan,” ujarnya.

Gowes, Hilangkan Rasa Bosan dan Tekanan | Whiteboard Animation | Serat.id

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img