Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.

Serat.id – Pemerintah Kota Pekalongan meminta para panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola agar mengirim langsung daging ke rumah warga penerima. Selain menghindari kerumunan, lebaran Idul Adha tahun ini bertepatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Tidak dilakukan secara langsung di lokasi penyembelihan, melainkan dibagikan ke rumah-rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengungkapkan Penyembelihan hewan kurban di masjid dan mushola ini tetap berjalan dan diperbolehkan saat PPKM, namun harus diatur sedemikian rupa dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Arahannya penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi apakah RPH kami mampu itu yang masih menjadi perhatian kami,” kata Afzan menambahkan.
Ia mengakui telah koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot yang terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban rumah khusus penyembelihan itu.
Menurut dia dalam penyaluran daging hewan kurban panitia penyembelihan hewan di masjid dan mushola sebelumnya akan memberikan kupon kepada penerima. Sedangkan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah-rumah masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha.
“Terkait sholat Ied selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan menghimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” katanya.
Tercatat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Dzulhijah, 12 Dzulhijah, dan 13 Dzulhijah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. (*)