Kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Serat.id – Abdul Afif seorang warga yang selama ini berjuang memprotes pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT PAJITEX di Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat polisi sekitar jam 09.15, Jum’at 15 Oktober 2021. Saat itu Afif keluar dari bank
“Namun ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga Polisi melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat apapun,” kata pegiat LBH Semarang yang selama ini mendampingi warga, Nico Wauran.
Afif saat itu mengatakan harus menyelesaikan urusan di bank lain, tapi polisi mengatakan agar ikut saja dan dibawa ke dalam mobil, dengan janji akan diantarkan ke bank tersebut. “Ternyata Pak Afif langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota,” kata Nico menambahkan.
Sesampainya di Polres Afif disuruh masuk ke ruangan pemeriksaan Unit 1 Reskrim. Saat ini kuasa hukum sudah sampai di Polres Pekalongan Kota langsung proses pemeriksaan.
Sedangkan beberapa warga sudah berdatangan ke Polres Pekalongan. Di antranya Satu warga lain, Rohman juga terancam akan ditangkap oleh Polres Pekalongan. Nico meminta dalam pernyataanya Nico minta kesediaan para korban pencemaran bisa merapat ke Polres Pekalongan untuk bersama dengan warga.
Lembaga Bantuan Hukum Semarang minta Polres Pekalongan tak mengkriminalisasi Afif dan Kurohman yang selama memprotes adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PAJITEX.
LBH Semarang menilai kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup,” kata Nico menjelaskan. (*)