Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Direksi Indosat Lepas Tanggung Jawab, Mangkir Dari Panggilan Kemenaker

Kasus hubungan industrial yang dialami oleh Indosat M2 tidak bisa dilepaskan dari PT Indosat, Tbk selaku induk perusahaan dan juga pemegang saham mayoritas 99,85 persen di PT Indosat M2.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Sabda Pranawa Djati, saat mendampingi Serikat Pekerja Indosat Mega Media (SP lM2) di Kemenaker, Jumat, 17 Desember 2021. (dok/Aspek)

Serat.id –  Direksi PT Indosat, Tbk telah mangkir dari dari panggilan Kementerian Ketenagakerjaan pada  Jumat, 17 Desember 2021 pekan lalu.  Hal itu dinilai membuktikan Direksi PT Indosat lepas tanggungjawab sebagai perusahaan terhadap parra pekerjanya.

“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kekecewaannya atas sikap abai dan mangkirnya Direksi PT Indosat, Tbk dari panggilan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 17 Desember 2021,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Sabda Pranawa Djati, dalam pernyataanya.

Tercatat Kementerian Ketenagakerjaan telah mengundang secara patut melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan lndustrial. Ada tiga pihak yang diundang, yaitu Pimpinan Perusahaan PT. lndosat, Tbk, Pimpinan Perusahaan PT. lndosat Mega Media (IM2) dan Ketua Umum Serikat Pekerja Indosat Mega Media (SP lM2).

“Namun Direksi PT Indosat, Tbk justru mangkir tanpa kejelasan. Direksi PT Indosat, Tbk jangan lari dari tanggung jawab,” kata Sabda yang turut hadir memenuhi undangan Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Pengurus Serikat Pekerja Indosat Mega Media (SP IM2).

Sabda mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh Indosat M2 tidak bisa dilepaskan dari PT Indosat, Tbk selaku induk perusahaan dan juga pemegang saham mayoritas 99,85 persen di PT Indosat M2.

Terlebih kasus korupsi yang terjadi adalah karena adanya kerja sama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz yang dilakukan antara PT Indosat, Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2). Bahkan PT Indosat, Tbk mendapatkan porsi terbesar prosentase bagi hasil dari kerja sama yang kemudian dinyatakan sebagai korupsi korporasi tersebut.

Seharusnya PT Indosat, Tbk juga turut bertanggungjawab atas kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut, sebesar Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan informasi yang ada, Kejaksaan Agung telah menetapkan Pidana Korporasi ke PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013. Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat, Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) secara bersama-sama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.  Bahkan mantan Direktur Utama PT Indosat, Tbk juga ditetapkan sebagai tersangka.

PT Indosat, Tbk selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan PT Indosat Mega Media (IM2) selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.

Sabda mengungkapkan para pekerja PT Indosat M2 hanya menuntut keadilan kepada PT Indosat, Tbk, karena dengan dilikuidasinya PT Indosat Mega Media (IM2), maka keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran gaji serta hak-hak pekerja menjadi tidak ada kepastian.

Tuntutan Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (IM2) adalah pengalihan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap di PT Indosat, Tbk, selaku induk perusahaan dan dibayarkannya hak-hak pekerja sebagaimana yang berlaku selama ini.

Ia menduga sikap Direksi PT Indosat, Tbk yang lepas tangan ini adalah modus untuk menghindar dari kewajiban turut serta menanggung kerugian negara. “Karena faktanya, aset perusahaan PT Indosat M2 nilainya jauh di bawah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun,”kata Sanda menegaskan.

Sebagai korporasi yang telah ditetapkan secara bersama-sama sebagai tersangka korupsi, seharusnya PT Indosat, Tbk juga turut disita asetnya, untuk mengganti kerugian negara. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img