Tercatat lembaga itu telah melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.

Serat.id – Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai Lembaga resmi yang diakui oleh negara.
“Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal,” kata ketua IM57+ Institut, M Praswad Nugraha, dalam pernyataan resmi yang diterima serat.id, Minggu 9 Januari 2022.
Selain status tersebut, IM57+ Institute juga sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021, adapun susunan pengurusan sebagai berikut. Selain Praswad Nugraha sendiri sebagai ketua, ia didmapingi Sekretaris Jenderal Lakso Anindito, sedangkan Bendahara Novariza.
Lembaga yang didirikan oleh jebolan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga dilengkapi direktur Investigasi dan Riset yang dipegang Iguh Sipurba, Direktur Akademi Anti Korupsi, Budi Agung Nugroho. Sedangkan Manajer Advokasi dan Litigasi dan Manajer Humas masing-masing Rasamala Aritonang dan Ita Khoriyah.
Selain itu, lembaga itu juga dilengkapi Manajer Kampanye, Kerjasama Internasional hingga Administrasi dan Finansial.
Menurut Nugraha proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan itu wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku. Selain itu
status badan hukum akan mendukung kegiatan dalam Kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan.
Tercatat lembaga itu telah melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
“Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal,” kata Nugraha menjelaskan.
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat seluas-luasnya. Lembaga itu membuka loket pengaduan atas kasus-kasus korupsi pada kantor sekretariat di Gedung YLBHI Lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Nugraha mengatakan, sejumlah aduan memenuhi kriteria sebagai di antaranya perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait. “Termasuk penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara,” katanya. (*)