Masyarakat diimbau menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan gempa sebaga antisipasi timbulnya korban

Serat.id – Sebanyak 257 unit bangunan terdiri dari rumah dan fasilitas umum rusak akibat gempa bumi 6.6 Magnitudo di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Data dari Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sabtu 15 Januari per pukul 00.25 WIB menyebutkan kerusakan paling banyak adalah di Kabupaten Pandeglang dengan total bangunan rusak berat ada sebanyak 26 unit, rusak sedang 33 unit, rusak ringan 131 unit, termasuk 10 unit sekolah, 1 puskesmas, 1 pabrik, 1 kantor pemerintahan, 1 tempat ibadah dan 1 tempat usaha.
“Kabupaten Serang melaporkan 16 unit rumah rusak sedang. Kemudian di Kabupaten Lebak ada sebanyak 12 unit rumah rusak berat, 3 unit rusak sedang, 21 rusak ringan dan 3 unit bangunan sekolah. Di samping itu juga dilaporkan satu warga mengalami luka ringan terdampak gempabumi,” Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dikutip dari laman bnpb.go.id, Sabtu 15 Januari 2022.
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi ada 3 unit rumah rusak sedang dan 6 unit rumah rusak ringan serta di Kabupaten Bogor terdapat 8 rumah rusak sedang. Menurut Muhari, guncangan gempa yang berpusat di 7.21 LS dan 105.05 BT pada kedalaman 40 kilometer itu dirasakan kuat selama 2-4 detik di 11 lokasi di wilayah barat Pulau Jawa dan Selatan Pulau Sumatera.
Guncangan itu membuat masyarakat berhamburan keluar ruangan untuk menyelamatkan diri dari hal yang tidak diinginkan.
Adapun rinciannya meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten. Kemudian Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok di Jawa Barat. Selanjutnya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lampung Barat.
Ia mengatakan agar masyarakat menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan gempa sebaga antisipasi timbulnya korban. “Dihimbau juga agar masyarakat tetap tenang dan memastikan informasi resmi bersumber dari pihak yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhari mengingatkan. (*)