Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Ini Sejumlah Penyebab Angkutan Truk ODOL Masih Beroperasi di Jalanan

Sejumlah maslah itu menjadi akar kelebihan muatan atau over load denganmenggunakan kendaraan berdimensi lebih. Hal itu marak terjadi untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk

Ilustrasi truk berlebihan muatan dan dimensi. (pixabay.com)

Serat.id –  Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan akar masalah truk over dimension dan over loading atau ODOL adalah tarif angkut barang terlalu rendah. Hal itu disebabkan pemilik barang tidak mau keuntungan selama berkurang apa lagi biaya produksi meningkat. Sedangkan pemilik armada truk atau pengusaha juga, tidak mau berkurang keuntungannya.

“Ditambah lagi pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya,”Djoko Setijowarno, kepada serat.id, senin 21Ffebruari 2021.

Sejumlah maslah itu menjadi akar kelebihan muatan atau over load denganmenggunakan kendaraan berdimensi lebih. Djoko menyebut, hal itu marak terjadi untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk

“Akhirnya, sekarang profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang, semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Tekanan terbesar ada pada pengemudi truk karena mereka yang berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Djoko menjelaskan.

Meski ia mengakui populasi pengemudi truk kian berkurang, jika masih ada yang bertahan disebabkan belum punya alternatif pekerjaan yang lain. Ia meyakini depan Indonesia akan banyak kehilangan pengemudi truk yang profesional.

Yang terjadi kemudian pengemudi truk sebagai mitra, bukan selalu dijadikan tersangka. Djoiko menyarankan perlu peningkatan kompetensinya dan naikkan pendapatannya. Meski Djoko mengakui tidak semua perusahaan milik negara ditarget keuntungan. Harusnya perusahaan seperti itu apalagi BUMN tidak perlu untung, cost recovery saja sudah cukup demi menjaga agar angkutan barang tak sampai over dimension dan over loading.

Ia membandingkan di Australia, perusahaan telekomunikasi tidak dituntut untung besar. Namun ditarget asal bisa memberikan layanan ke seluruh negerinya yang cukup luas dan biaya yang dipungut sudah bisa menutup operasional sudah cukup.

Sekarang, semua perusahaan BUMN diwajibkan punya keuntungan sebesar-besarnya. Jika tidak memberikan keuntungan tinggi, jajaran direksinya dicopot. Termasuk Perum Damri, PT KAI, PT ASDP, BUJT dan lain sejenis dituntut keuntungan sebesar-besarnya.

“Misalnya, untuk tarif kendaraan barang masuk jalan tol, tarif kapal penyeberangan, tarif menggunakan KA, tarif menggunakan kapal laut tidak perlu naik terus tiap tahun,” kata Djoko menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img