Sebelumnya media yang dikelola mahasiswa itu dibredel sedangkan crewnya mengalami kekerasan

Serat.id – Pemimpin redaksi pers mahasiswa IAIN Ambon yang mengelola majalah Lintas Yolanda Agne dan sejumlah awak redaksi lainnya dilaporkan ke polisi. Sebelumnya media yang dikelola mahasiswa itu dibredel sedangkan crewnya mengalami kekerasan
“Alasan dilaporkannya awak redaksi Lintas kepada polisi, untuk memulihkan nama baik kampus yang sudah dicemarkan lewat pemberitaan Lintas,” kata Wakil Rektor IAIN Ambon, Ismail Tuanany, dalam peryataan resmi, Senin, 21 Maret 2022,
Ismail mengatakan keputusan mempoliskan itu mengacu hasil pertemuan seluruh unsur pimpinan kampus. “Kami telah sepakat agar Yolanda dan rekan-rekannya dilaporkan ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ismail menambahkan.
Ia beralasan sebelumnya melakukan pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan awak redaksi lintas sudah dilakukan namun menemui jalan buntu. Hal ini dilakukan pimpinan kampus dengan awak Lintas, guna mendapatkan bukti-bukti yang otentik sesuai isi pemberitaan.
“Misalnya inisial para pelaku dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan dua kali pertemuan, merka enggan memberikan data yang diminta oleh pimpinan, minimal data para pelaku, agar diproses lebih lanjut,” kata Ismail menambahkan
Menyoal dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai yang diberitakan UKM LPM Lintas, Tuanany menegaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. “Kami laporkan di polisi, agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian mereka, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya,” kata Ismail menjelaskan.
Pimpinan Redaksi Lintas, Yolanda Agne mengakui ia bersama empat rekan lainnya dipolisikan lantaran pihak kampus menganggap laporan khusus yang dimuat dalam Majalah Lintas bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” mencemarkan nama baik kampus.
“Pada Rabu, 16 Maret lalu, tiga pengurus diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon, dalam pertemuan ini, kami diminta menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Yamin Rumra, tapi kami menolak memberikan bukti,” kata Yolanda.
Yolanda beralasan tidak memberikan data itu demi menjaga keamanan korban dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Lintas kemudian menyarankan membentuk tim penanganan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Rujukan lain untuk penanganan kasus serupa adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami tidak memberikan bukti juga karena belum ada upaya dari kampus untuk membentuk tim independen untuk mengusut kasus kekerasan seksual di kampus,” katanya. (*)