Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

AJI Yogyakarta dan Surakarta Kecam Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Surakarta mengecam pelecehan seksual seorang suporter sepak bola terhadap jurnalis perempuan liputan6.com. Jurnalis yang bertugas di Solo, Jawa Tengah itu mengalami kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik di Yogyakarta.

Serangan seksual terjadi  saat meliput pertandingan PSS Sleman melawan Borneo FC pada Kamis, (7/7/22) sekitar pukul 20.30 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Korban menyatakan kejadian itu berlangsung ketika ia hendak masuk ke tribun stadion yang saat itu nyaris penuh. Ketika korban berupaya masuk tribun, pelaku memegang dada korban secara cepat.

Dalam keadaan panik, korban berpikir bahwa pelaku tak sengaja. Setelah itu, korban dan pelaku sempat bertatap muka. “Dia melihat mukaku sambil tangannya gerak-gerak. Kejadiannya cepat banget,” kata korban seperti dalam keterangan tertulis yang AJI Yogyakarta terima.

Setelah kejadian itu, korban langsung menuju tribun stadion. Ia sempat membuka laptop, menyaksikan pertandingan sembari berupaya menenangkan diri. Namun, korban panik. “Aku mendekat ke wartawan Goal dan Jenius. Lalu cerita kepada mereka sambil gemetaran karena baru saja dapat pelecehan,” ujar dia.

Kolega sesama jurnalis di lokasi pun mencoba menenangkannya. Mereka memberi saran kepada korban agar segera melapor kepada panitia pelaksana dan mengawasi pelaku dari jauh untuk memastikan wajah pelaku. Steward (petugas penjaga stadion) pintu lalu memastikan wajah pelaku tersebut dengan bertanya kepada korban.

Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis mendampingi korban menuju ruang media agar lebih tenang. Usai pertandingan, petugas membawa pelaku ke ruangan. “Ada polisi, manajemen, teman-teman media, dan aku,” katanya.

Semula pelaku tidak mengaku. Barulah kemudian pelaku berkata mengonsumsi minuman beralkohol dan membawa obat penenang.

Setelah lebih dari dua jam, akhirnya pelaku kooperatif. “Kondisi saya saat itu capek dan larut banget,” kata korban.

Dalam situasi panik, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban  agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatan itu.

Pelaku kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan permintaan maaf, berikut tanda tangan korban dan dua orang saksi, di Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Namun, menurut korban, usai kejadian malam itu, pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban.

Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. “Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak,” kata korban.

Melanggar UU Pers

Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. UU Pers melarang intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis sehingga tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

AJI berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Ada hukuman seberat-beratnya untuk pelaku sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” jelas Sinta.

AJI  juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama  menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga seharusnya lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.

Selain itu, penyelenggara perlu membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan tak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun oleh suporter bola atau siapapun di lokasi acara.

Pada Jumat (8/7/2022) Pemimpin redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati  mengatakan pihaknya menjamin keselamatan dan keamanan jurnalis dalam bertugas.  Liputan6.com juga berkomitmen mengawal isu pelecehan seksual.

“Kami berharap semua pihak  melindungi jurnalis perempuan atau perempuan umumnya dari aksi pelecehan seksual atau seksisme di mana pun berada. Kami komitmen mengawal kasus ini,” ujar Irna melansir dari Liputan6.com.

Public Relations PSS Sleman, James Purba, melansir dari Bola.com, juga menyesalkan dan mengecam peristiwa itu. James mendukung korban dengan mendampinginya hingga ke Polsek Depok Timur.(*NA)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img