
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang minta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati menghentikan pengukuran lahan HGB terlantar yang sebelumnya dikuasasi PT Laju Perdana Indah atau LPI. Tanah itu berada di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang selama ini dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga sudah digarap oleh masyarakat.
“Lahan yang diukur merupakan lahan terlantar karena tidak digunakan sesuai dengan izin HGB yang dimiliki oleh PT LPI seluas 16 hektare,” kata Dhika pengacara petani dari LBH Semarang, dalam rilis yang diterima serat.id, Rabu, 23 November 2022.
Ia menjelaskan kedatangan Kantah Kabupaten Pati berdalih ingin membenahi patok batas tanah. Namun justru membawa alat perlengkapan yang biasa untuk mengukur tanah.
Tindakan pengukuran tersebut, tentu saja membuat warga semakin heran. “Padahal, lahan tersebut terlantar dan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan terlebih kini telah digarap oleh masyarakat,” ujar Dhika menambahkan.
Tercatat dua kali petani Pundenrejo sudah bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah pada 8 Agustus dan 8 November 2022. Pertemuan tersebut untuk menuntut agar Kementerian ATR/BPN tidak melakukan perpanjangan HGB PT LPI yang berakhir pada 2024.
Alasannya, PT LPI telah menelantarkan lahan HGB dan hal tersebut sesuai dengan pasal 40 UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan HGB hapus karena terlantar. Dengan demikian, tanah tersebut sudah seharusnya dapat diredistribusikan kepada para petani, terlebih, karena warga tidak mempunyai lahan lain selain lahan garapan saat ini.
“Petani Pundenrejo menuntut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar tidak melakukan proses apapun untuk memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah serta segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo,” kata Dhika menegaskan.