Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Empat Modus Pelanggaran Perusahaan Media Soal Jaminan Sosial

Ilustrasi demonstrasi. (foto pixabay.com)

serat.id- Forum Pekerja Media menemukan empat modus pelanggaran jaminan sosial oleh perusahaan media baik nasional maupun media asing yang berada di Indonesia.

Forum Pekerja Media, merupakan aliansi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Empat modus yang ditemukan forum itu yakni, pertama perusahaan media tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak membayar iuran.

Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya.

Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS, tapi diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

Selain mengidentifikasi modus itu, Forum Pekerja Media juga membuka posko pengaduan terkait dengan pelanggaran tersebut.

Ketua FSPM Independen, Sasmito Madrim mengatakan, sampai saat ini data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media.

Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.

“Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata dia.

Dalam Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan jelas disebutkan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat  1, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Forum tersebut telah membuka Posko Pengaduan BPJS 2018. Posko dibuka sejak tanggal 21 April 2018 hingga 30 April 2018. Posko Pengaduan BPJS 2018 diharapkan dapat membantu pekerja media yang memiliki masalah dengan jaminan sosial, baik yang di Ibu Kota maupun di berbagai daerah di Indonesia.

Pengaduan yang masuk nantinya akan diidentifikasi oleh Forum Pekerja Media. Setelah menemukan bukti yang kuat dan valid, Forum Pekerja Media akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Kementerian Tenaga kerja dan BPJS agar perusahaan tersebut diberikan sanksi.

Pihaknya mengimbau agar pekerja media yang memiliki masalah jaminan sosial dapat mengisi formulir melalui link https://bit.ly/2HDQ1y4 yang disediakan forum tersebut. (ALI)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img