Beranda Kilas Penyelundupan Narkotika Asal Thailand Dibawa Seorang Penyanyi

Penyelundupan Narkotika Asal Thailand Dibawa Seorang Penyanyi

0
Jumpa pers ungkap kasus peredaran narkotika Thailand-Indonesia di kantor Bea Cukai Semarang, Selasa, 3 Juli 2018.

Serat.id-Seorang gadis berprofesi penyanyi berkebangsaan Thailand tertangkap basah membawa Narkotika  jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,15 Kilogram di Bandara Ahmad Yani pada, Minggu (1/7/2018). Gadis bernama Waliawan Boonyiam, berusia berusia 22  itu tertangkap petugas Bea dan Cukai saat turun dari pesawat Silk Air usai melakukan perjalanan dari Singapura.

“Kami berhasil mengamankan narkotika sejenis sabu, dimana 1 bungkus sabu kristal itu mengandung metamphetamine dengan berat 1,15 kilogram yang dibawa tersangka dengan cara disembunyikan dalam tas pada bagian yang tak terjangkau oleh sinar X-Ray,”  ujar Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil, Selasa, 3 Juli 2018.

Menurut Karja, Waliawan diduga menjadi kurir narkotika jaringan internasional serta diduga mendapat upah sebesar Rp 21 Juta atau 1.500 dollar.

Awalnya diakui gadis asal negeri gajah putih itu lolos saat melewati sinar X-Ray, namun petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan mencurigai gerak-gerik tersangka yang tidak wajar serta gugup.

“Usai turun dari pesawat pihak kami curiga dengan gerak-gerik tersangka seperti orang kebingungan dan ketakutan, lalu naik turun dari lantai 1 ke lantai 2 berkali-kali,” kata Karja, menjelaskan.

Ia kelihatan panik saat di bawaa petugas ke dalam kantor untuk diintrogasi dan penggledahan yang  akhirnya menemukan barang haram berupa Narkoba dari tersangka.

Karja mengaku sempat kesusahan saat mengintrogasi tersangka karenakan terkendala dengan bahasa, karena Waliawan tidak dapat berbahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Kepala BNN Jawa Tengah Tri Agus Heru, menjelaskan tertangkapnya kurir narkotika asal Thailand itu mampu membuka dan menyelidiki pengedaran Narkotika jaringan Internasional. “Tersangka Waliawan Boonyiam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika,” kata Tri Agus. (NIN)

TIDAK ADA KOMENTAR