
Serat.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar survei Indeks Persepsi Publik untuk mengetahui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 23 Juli 2018.
Dalam survei tersebut dihadiri Muhammad Natsir Kongah, ketua Kelompok Kehumasan PPATK dan Ivan Yustiavandana, direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan PPATK .
Natsir mengatakan, survei tersebut memiliki tujuan untuk mengetahui postur dan perkembangan tingkat pemahaman masyarakat mengenai TPPU dan TPPT.
“Kami juga mengukur sejauh mana efektivitas pemahaman antipencucian uang dan pendanaan terorisme seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, OJK dan BI,” kata Natsir kepada serat.id.
Survei itu juga berfungsi untuk mengedukasi masyarakat agar memilikin kepedulian terhadap risiko-risiko terjadinya TPPU dan TPPT.
“Data dan Informasi yang disampaikan oleh responden kami jamin kerahasiaannya. Partisipasi yang diberikan oleh masyarakat ini justru sangat postif untuk menjaga Indonesia dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme” ujar Natsir.
Ivan menambahkan, partisipasi masyarakat diperlukan, karena juga menunjukkan adanya tata kelola yang baik pada sebuah lembaga. (LIL)